Sentimen
Positif (95%)
22 Des 2022 : 07.00
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Gunung

KPU Pasaman Barat sampaikan uji publik penataan dapil pemilu ke pusat

22 Des 2022 : 07.00 Views 31

Elshinta.com Elshinta.com Jenis Media: Nasional

KPU Pasaman Barat sampaikan uji publik penataan dapil pemilu ke pusat

KPU Pasaman Barat saat melakukan uji publik penataan Daerah Pemilihan pada Pemilu 2024. Hasil uji publik itu telah disampaikan ke KPU RI. ANTARA.

Elshinta.com - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat telah menyampaikan hasil uji publik mengenai pendataan daerah pemilihan pada Pemilu 2024 ke KPU RI.

"Ada dua rancangan daerah pemilihan (dapil) yang kita usulkan sesuai uji publik yang telah kita lakukan beberapa waktu lalu," kata Ketua KPU Pasaman Barat Alharis di Simpang Empat, Rabu.

Menurutnya pada uji publik itu ada dua opsi yang disampaikan. Rancangan opsi pertama dengan jumlah penduduk 437.512 orang dengan jumlah kursi 40 dibagi empat dapil.

Dapil Pasaman Barat 1 (Kecamatan Pasaman dan Kecamatan Talamau) dengan alokasi 10 kursi. Dapil Pasaman Barat 2 (Kecamatan Kinali, Kecamatan Luhak Nan Duo dan Kecamatan Sasak Ranah Pasisie) alokasi 12 kursi.

Dapil Pasaman Barat 3 (Kecamatan Lembah Melintang, Kecamatan Gunung Tuleh dan Kecamatan Sungai Aur) dengan alokasi 10 kursi. Dapil Pasaman Barat 4 (Kecamatan Sungai Beremas, Kecamatan Ranah Batahan, Kecamatan Koto Balingka) dengan alokasi kursi 8 kursi.

Sedangkan rancangan opsi kedua yakni Dapil Pasaman Barat 1 (Pasaman dan Talamau) alokasi kursi 10 kursi dan Dapil Pasaman Barat 2 (Luhak Nan Duo dan Sasak Ranah Pasisie) alokasi 5 kursi.

Selanjutnya Dapil Pasaman Barat 3 (Lembah Melintang, Gunung Tuleh dan Sungai Aur) alokasi 10 kursi, Dapil Pasaman Barat 4 (Sungai Beremas, Ranah Batahan, Koto Balingka ) alokasi 8 kursi dan Dapil Pasaman Barat 5 (Kinali) dengan alokasi 7 kursi.

"Memang hasil uji publik kebanyakan setuju opsi kedua. Masukkan dan tanggapan peserta uji publik akan direkap dan dikirim ke KPU Provinsi untuk di sampaikan kepada KPU RI. Penetapan akhir dapil adalah keputusan KPU RI," tegasnya.

Ia menegaskan konsep uji publik dapil itu bukan melihat setuju tidak setuju, namun menerima masukan dan tanggapan dari semua pihak.

"Masukkan dan tanggapan itu di rekap dan di sampaikan ke KPU RI melalui KPU Provinsi Sumbar. Untuk menetapkan dapil adalah kewenangan KPU RI," tegasnya.

Sementara itu salah seorang peserta uji publik dari partai PPP Jasmir Sikumbang mengharapkan KPU RI bisa mengabulkan permintaan masyarakat untuk memilih opsi kedua dengan lima dapil.

Menurutnya dari hasil uji publik itu sembilan partai politik yang ada di parlemen setuju dapil dikembangkan dari empat menjadi lima dapil.

Sembilan partai politik yang setuju itu, katanya, adalah Partai Gerindra, Demokrat, Golkar, PDI-P, PKB, PBB, PPP, Hanura dan PKS.

Sedangkan Partai Nasdem tidak setuju dan partai PAN tidak menyatakan pendapat. Partai politik non parlemen Partai Buruh dan Partai Ummat juga setuju lima Dapil.

Kemudian dua lembaga yang menyatakan setuju menjadi lima dapil adalah Perguruan Tinggi Yappas dan PB NU Pasaman Barat. Sementara Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) tidak setuju menjadi lima dapil.

Sentimen: positif (95.5%)