Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Bekasi, Cikarang, Penjaringan
KPU Bekasi Buka Pendaftaran PPS Pemilu 2024 Mulai Hari Ini
iNews.id
Jenis Media: Metropolitan

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Bekasi membuka seleksi panitia pemungutan suara (PPS) untuk Pemilu 2024. Pendaftaran dibuka mulai hari ini.
"Proses seleksi dimulai hari ini hingga 10 hari ke depan untuk tahapan awal yakni pendaftaran calon anggota PPS Pemilu 2024," kata Ketua KPUD Kabupaten Bekasi Jajang Wahyudin di Cikarang, Minggu (18/12/2022).
Dia mengatakan proses penjaringan anggota PPS tertuang dalam surat pengumuman KPU Kabupaten Bekasi nomor 264/PL.01.1-SD/3216/2022 tentang seleksi calon anggota panitia pemungutan suara untuk pemilihan umum tahun 2024.
KPUD Kabupaten Bekasi menyebut syaratnya yakni Warga Negara Indonesia (WNI) berusia minimal 17 tahun. Pendaftaran PPS terhitung mulai 18-27 Desember 2022 pukul 16.00 WIB.
Pendaftaran calon anggota PPS dibuka secara daring dan luring melalui aplikasi https://siakba.kpu.go.id./ atau mendatangi langsung petugas pendaftaran di Kantor Sekretariat KPU Kabupaten Bekasi, Jalan Raya Rengasbandung nomor 103, Desa Karangsambung, Kecamatan Kedungwaringin.
Jajang menjelaskan tahapan pembentukan PPS sesuai Keputusan KPU nomor 476 tahun 2022 antara lain pendaftaran (18-27 Desember 2022) dilanjutkan dengan tes tertulis pada 2-4 Januari 2023, dan tes wawancara tanggal 8-10 Januari 2023.
"Pelantikan anggota PPS terpilih dijadwalkan pada 17 Januari 2023. Untuk kelancaran dan kemudahan proses pendaftaran, para pelamar agar memperhatikan format dan ukuran dokumen digital yang diunggah ke website," katanya.
Kadiv SDM, Sosdiklih, dan Parmas KPU Kabupaten Bekasi Dhany Wahab Habieby mengatakan sebanyak 561 anggota PPS akan bertugas sebagai penyelenggara pemilihan umum 2024 di total 187 desa dan kelurahan se-Kabupaten Bekasi.
"Persyaratan mendaftar anggota PPS sama seperti persyaratan PPK. Kami mengajak warga masyarakat khususnya kaum muda untuk menjadi penyelenggara pemilu dengan mendaftar sebagai anggota PPS," katanya.
Dia menjelaskanp pendidikan paling rendah SMA atau sederajat, dan berdomisili dalam wilayah kerja PPS.
Kemudian mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika. Pelamar juga diharuskan melampirkan surat pernyataan menggunakan materai yang formatnya sudah ditentukan dan dapat diunduh di aplikasi daring https://siakba.kpu.go.id.
"Surat pendaftaran, surat pernyataan, daftar riwayat hidup, surat keterangan sehat dan ijazah terakhir dalam format PDF, sedangkan pas foto dan KTP elektronik dengan format JPEG, masing-masing dokumen berukuran maksimal satu megabyte," katanya.
Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Bagikan Artikel:
Sentimen: positif (91.4%)