Sentimen
Negatif (100%)
14 Des 2022 : 17.04
Informasi Tambahan

Grup Musik: APRIL

Kab/Kota: Pemalang

Kasus: penganiayaan

Tokoh Terkait

Kronologi Penyiksaan ART di Jaksel, Berawal dari Majikan Ngamuk Pakaian Dalam Dipakai

14 Des 2022 : 17.04 Views 13

iNews.id iNews.id Jenis Media: Metropolitan

Kronologi Penyiksaan ART di Jaksel, Berawal dari Majikan Ngamuk Pakaian Dalam Dipakai

JAKARTA, iNews.id - Polisi menjelaskan kronologi asisten rumah tangga (ART) asal Pemalang, SH (23) yang disiksa di sebuah apartemen di Simprug, Jakarta Selatan. Korban dianiaya karena menggunakan celana dalam milik majikan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan menjelaskan kronologi kejadian, kasus berawal pada Maret atau April 2022 saat korban bekerja sebagai ART di kediaman SK (68) dan MK (64) yang merupakan pasangan suami-istri.

Kedua pasangan SK dan MK memiliki anak perempuan berinisial JS (31). Di kediaman itu, terdapat lima orang ART lainnya antara lain T, E, I, O, dan P.

Kemudian pada bulan Juli 2022 korban ketahuan oleh MK menggunakan celana dalam milik majikannya itu.

"Sehingga MK marah besar kepada korban dan menyita handphone milik korban dan mulai sejak saat itu MK mulai memperlakukan korban secara tidak baik dan memarahi korban jika melakukan kesalahan dalam pekerjaan," kata Zulpan di Polda Metro Jaya, Rabu (14/12/2022).

Kemudian pada 19 September 2022 pukul 12.00 WIB ketika korban sedang memasak air dan memasak untuk ART yang lain, tiba-tiba MK menyiramkan air tersebut ke kaki korban yang mengenai telapak kaki hingga bawah lutut korban.

"Kemudian memukul kepala dan menampar korban sehingga membuat kaki korban mengalami luka yang cukup parah," ujar Zulpan.

Sementara itu, lima ART yang lain juga ikut melakukan penganiayaan kepada korban, di antaranya T memukul korban dengan sapu lidi dan mencakar korban.

Kemudian E memukul korban dengan sapu dan mendorong korban hingga jatuh ke lantai, kemudian I memukul korban dengan menggunakan sapu lidi dan sapu ijuk.

"O menampar korban menggunakan tangan. Korban sempat diborgol dan dirantai oleh MK yang peralatannya dibeli oleh SK. E juga menyuapi korban cabai. MK menyuruh korban untuk memakan kotorannya sendiri," tutur Zulpan.

Perilaku tersebut dilakukan oleh para terlapor sejak 18 September 2022 sampai dengan korban dibawa oleh petugas dari rumah tersebut pada tanggal 7 Desember 2022.

Kasus itu baru terungkap usai dilaporkan ke pihak kepolisian, kemudian petugas mendatangi lokasi kejadian dan mengamankan korban dibawa ke Polda Metro Jaya.

Atas perbuatannya, para pelaku penganiayaan dijerat Pasal 333 KUHP dan atau Pasal 170 atau Pasal 315 dan/atau Pasal 44 dan/atau Pasal 45 UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq

Bagikan Artikel:



Sentimen: negatif (100%)