Sentimen
Negatif (99%)
14 Des 2022 : 14.08
Informasi Tambahan

Kasus: HAM, Pemalsuan dokumen, korupsi

Kasus Korupsi AKBP Bambang Kayun Ditangani KPK, Bareskrim Polri Dalami Pidana Umum  

14 Des 2022 : 14.08 Views 7

iNews.id iNews.id Jenis Media: Metropolitan

Kasus Korupsi AKBP Bambang Kayun Ditangani KPK, Bareskrim Polri Dalami Pidana Umum  

JAKARTA, iNews.id- Direktorat Tindak Pidana Umum (Dit Tipidum) Bareskrim Polri menangani kasus pidana pemalsuan dokumen peralihan saham terkait suap AKBP Bambang Kayun Bagus Panji Sugihato. Sementara terkait kasus korupsi ditangani KPK.

AKBP Bambang Kayun sudah dijadikan tersangka oleh KPK lantaran diduga menerima suap dalam kasus pemalsuan dokumen tersebut.

"Ada kasus pemalsuan dokumen sehingga terjadi peralihan saham. Itu tahun 2015, kalau tidak salah 2015 atau 2016 gitu," kata Wadir Tipidum Kombes Dicky Patria Negara saat dihubungi, Jakarta, Rabu (14/12/2022).

Dalam perkara pidana pemalsuan dokumen, Bareskrim Polri telah menetapkan dua orang tersangka yakni pasangan Herwansyah dan Emilya Said.

"Ya kalau dari rilis KPK kan ada diduga Bambang Kayun menerima dari para tersangka kan. Rilis KPK kan diduga ada keterkaitan dengan perkara ini," ujar Dicky.

Diketahui, Bambang Kayun ditetapkan sebagai tersangka penerima suap oleh KPK. Sedangkan tersangka pihak pemberi suap merupakan pihak swasta. Namun, KPK belum membeberkan secara terang nama-nama tersangka dalam kasus ini.

Bambang Kayun disinyalir telah menerima uang miliaran rupiah hingga mobil mewah saat menjabat sebagai Kassubag Pidana dan Hak Asasi Manusia (HAM) bagian Penerapan Hukum Biro Bankum Divisi Hukum Polri pada 2013 sampai dengan 2019.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq

Bagikan Artikel:



Sentimen: negatif (99.8%)