Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Bekasi, Cikarang
2 Pelaku Penipuan dan Penggelapan Kendaraan di Bekasi Diringkus, Modus Incar Mobil Gadaian
iNews.id
Jenis Media: Metropolitan

BEKASI, iNews.id - Polisi menangkap Gojin dan Teguh yang merupakan pelaku penipuan dan penggelapan mobil di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Modusnya yaitu mencari mobil gadaian melalui media sosial.
Kapolsek Cikarang Timur, AKP Bambang Krisnadi mengatakan para pelaku melakukan aksinya secara berkelompok. Para pelaku sengaja mencari korban yang kepepet ingin meminjam uang dengan jaminan menggadaikan unit kendaraan khususnya mobil.
"Tertangkapnya kedua pelaku ini atas laporan korban di tempat kejadian di Kecamatan Cikarang Timur. Korban meminjam uang sebesar Rp45 juta. Saat akan melunasi dan ingin mengambil mobilnya tersebut ternyata unit mobil milik korban sudah tidak ada melainkan sudah dijual,” ujar Bambang, Selasa (13/12/2022).
Sementara itu polisi masih memburu 3 pelaku lainnya yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Di antaranya seorang perempuan berinisial (N) yang menjadi pendana dari setiap kendaraan yang akan digadaikan.
Barang bukti yang berhasil disita petugas yaitu satu surat pemberitahuan dari leasing, kemudian foto copy BPKB mobil, dan dua unit handphone. Atas perbuatanya para pelaku dijerat Pasal 378 atau Pasal 372 KUHP dengan ancama hukuman 4 tahun penjara.
Editor : Rizal Bomantama
Bagikan Artikel:
Sentimen: negatif (65.3%)