Sentimen
Positif (98%)
30 Nov 2022 : 08.30
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Bekasi

Tokoh Terkait
Tri Adhianto

Tri Adhianto

Dewan Pengupahan Usul UMK Kota Bekasi Naik 7,09 Persen Jadi Rp5,1 Juta

30 Nov 2022 : 08.30 Views 14

iNews.id iNews.id Jenis Media: Metropolitan

Dewan Pengupahan Usul UMK Kota Bekasi Naik 7,09 Persen Jadi Rp5,1 Juta

BEKASI, iNews.id - Dewan Pengupahan Kota Bekasi mengusulkan Upah Minimum Kota (UMK) naik 7,09 persen untuk tahun 2023. Penetapan itu dilakukan usai Dinas Ketenagakerjaan Kota Bekasi menggelar rapat.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Bekasi Ika Indah Yarti mengonfirmasi usulan tersebut. Artinya UMK Kota Bekasi akan naik menjadi sekitar Rp5,1 juta.

“Benar, direkomendasikan UMK Kota Bekasi tahun 2023 sebesar Rp5.158.248,20,” kata Ika dikutip Rabu (30/11/2022).

Kenaikan UMK sebesar 7,09 persen itu dihitung berdasarkan pertimbangan pertumbuhan ekonomi di masing-masing wilayah dan inflasi di Jawa Barat.  Dengan kenaikan itu, artinya UMK Kota Bekasi naik sebesar Rp341.327,02 dibanding UMK tahun 2022.

Hasil rapat rekomendasi kenaikan UMK ini nantinya akan langsung dilaporkan ke Plt Wali Kota Bekasi Tri Adhianto. Setelah itu, Plt Wali Kota Bekasi akan menyerahkan rekomendasi ke tingkat provinsi untuk segera diputuskan.

Di sisi lain, anggota Dewan Pengupahan dari Serikat Buruh Kota Bekasi Purwadi mengklaim pihaknya tetap menyerahkan dua nilai rekomendasi. Dua nilai rekomendasi ini akan membedakan bagi karyawan yang status kerjanya lebih dari satu tahun dan kurang dari satu tahun.

“Kami tetap mengajukan dua nilai. Satu untuk yang satu tahun masa kerja. Kemudian yang di atas satu tahun masa kerja kenaikannya 12 persen,” ujar Purwadi.

Editor : Rizal Bomantama

Bagikan Artikel:



Sentimen: positif (98.5%)