UMP DKI Jakarta 2023 Naik 5,6 Persen Jadi Rp4,9 Juta, Disnakertrans: Sudah Bisa Dipastikan
iNews.id
Jenis Media: Metropolitan

JAKARTA, iNews.id - Pemprov DKI Jakarta disebut menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2023 sebesar 5,6 persen jadi sekitar Rp4,9 juta. Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) menegaskan hal tersebut sudah dapat dipastikan.
Kepala Disnakertrans DKI Jakarta, Andri Yansyah mengatakan saat ini Pemprov DKI sedang melakukan finalisasi Surat Keputusan Gubernur DKI yang akan ditandatangani Penjabat Gubernur DKI Heru Budi Hartono.
"Insya Allah ini sudah bisa dipastikan bahwa kenaikan UMP Pemprov DKI (2023) sebesar 5,6 Persen atau Rp4.901.798," kata di Balai Kota Jakarta, Senin (28/11/2022).
Menurut dia, kenaikan UMP 2023 itu diputuskan setelah mencermati usulan dalam Sidang Dewan Pengupahan pada Selasa (22/11/2022) yakni dari kalangan pengusaha yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DKI Jakarta dan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) DKI Jakarta.
Kadin DKI mengusulkan kenaikan UMP 2023 sebesar 5,11 persen atau menggunakan alfa 0,1 dan Apindo DKI mengusulkan menggunakan formula Peraturan Pemerintah (PP) 36 tahun 2021 soal Pengupahan. Sedangkan Pemprov DKI dalam sidang itu membawa beragam unsur di antaranya pakar, akademisi, praktisi, dan Badan Pusat Statistik (BPS).
"Unsur ini lah melakukan kajian, survei sehingga ketemu 5,6 persen atau alfa 0,2," ucapnya.
Editor : Rizal Bomantama
Bagikan Artikel:
Sentimen: netral (57.1%)