Sentimen
Negatif (99%)
20 Nov 2022 : 05.30
Informasi Tambahan

Kasus: penganiayaan

Orangtua Kesal, Anak Bonyok Dianiaya Anak Kombes tak Diproses Karena Dianggap Candaan

20 Nov 2022 : 05.30 Views 12

Tribunnews.com Tribunnews.com Jenis Media: Metropolitan

Orangtua Kesal, Anak Bonyok Dianiaya Anak Kombes tak Diproses Karena Dianggap Candaan


WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Yusna, orangtua FB (16), kesal melihat polisi yang diam saja atas kejadian yang menimpa anaknya.

Seperti diketahui, FB dianiaya oleh temannya yang merupakan anak polisi berpangkat Kombes.

Namun, polisi tak mengusut kasus itu. Hal ini tentu membuat Yusna geram.

Hasil visum dari kepolisian disebut hingga saat ini belum diterima keluarga korban pemukulan yang dilakukan RC (19), terduga anak polisi berpangkat Kombes.

[embed]https://www.youtube.com/watch?v=e2r2lsDXepk[/embed]

Menurut Yusna, anaknya sudah menjalani visum saat melapor pada Sabtu pekan lalu, (12/11/2022).

Laporan yang dibuat ke Polres Metro Jakarta Selatan itu terdaftar dengan nomor LP/3596/XI/2022/RJS, Sabtu 12 November 2022.

"Sudah seminggu yang lalu (visum), dimulai dari hari Sabtu kejadian, sampai hari ini belum ada hasil," ujar Yusna, Sabtu (19/11/2022).

Usai diduga dianiaya RC di kawasan Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK), Jakarta Selatan, permintaan hasil visum sudah diupayakannya. Namun, hasilnya hingga saat ini belum ada.

Baca juga: Polisi akan Panggil Pemuda Diduga Anak Irwasda Polda Kaltara Pelaku Penganiayaan di PTIK

"Katanya belum ada dari rumah sakit ngeluarin," ujarnya.

Yusna pun mengungkapkan pernyataan dari pihak Polres Metro Jakarta Selatan bahwa kasus yang dialami anaknya bukan masalah serius.

"Ini cuma candaan anak-anak, terus bukan masalah serius. Kalau ini bukan masalah serius, gimana ceritanya anak saya bonyok. Terus dikiranya ini cuma candaan anak-anak," katanya.

"Yang anak-anak itu anak saya, si pelaku itu sudah 19 tahun, sudah dewasa. Bukan di bawah umur lagi, sedangkan korban di bawah umur," sambungnya.

Baca juga: Didampingi Kuasa Hukum, Isa Zega Datangi Polres Jaksel Minta Perlindungan Hukum Terkait Penganiayaan

Di sisi lain, Yusna sempat meminta kepada penyidik agar dirinya turut hadir dalam olah tempat kejadian perkara (TKP), tetapi tidak diizinkan.

"Saya sempat mengajukan ke penyidik minta saya hadir di olah TKP, secara tertulis juga sudah saya bawa ada bukti tanda terimanya, tapi dia tidak mengizinkan," ucap dia.

"Alasannya nanti mereka dinyatakan berat sepihak, pro ke korban. (Untuk saksi pelapor siapa saja yang diperiksa), cuma saya dengan saudara korban. Ini saya juga minta penambahan BAP untuk meminta saksi dari anak-anak bimbel yang lain," lanjutnya.

Baca juga: Kevin Hillers Menjadi Tersangka Kasus Penganiayaan, Dokter Siska: Instrospeksi, Jangan Membela Diri

Lebih lanjut, ia berharap dengan penambahan saksi-saksi dapat mengungkap persoalan yang sebenarnya.

"Iya, kalau yang saksi yang diajukan sekarang otomatis sudah diintervensi pihak-pihak yang lain. Karena si pelatih ini pro ke RC, waktu FB dipukul aja tidak melerai. Kalau dia pelatih yang baik, jelas melerai dong pada saat kejadian," kata Yusna.

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News

Sentimen: negatif (99.6%)