Sentimen
Informasi Tambahan
Event: Piala Dunia 2022
Empat Korporasi Jadi Tersangka Kasus Obat Penyebab Gangguan Ginjal Akut, Dua Ditetapkan BPOM
Tribunnews.com
Jenis Media: Metropolitan

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Seperti polisi, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) juga berwenang melakukan penyidikan, dan menetapkan tersangka.
Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Pipit Rismanto mengatakan, BPOM memiliki pejabat pegawai negeri sipil (PPNS) yang bisa melakukan penyidikan.
"BPOM itu memang memiliki kewenangan melakukan penegakan hukum, penyidikan, PPNS-nya kan ada, terkait dengan produsen-produsen."
"Karena kan memang tugas mereka melakukan pengawasan," kata Pipit kepada wartawan, Sabtu (19/11/2022).
Namun demikian, Pipit menjelaskan penetapan tersangka yang dilakukan BPOM melalui koordinasi bersama Polri. Keduanya disebut sama-sama punya kewenangan di bidang penegakan hukum.
"Bedanya kami dari kepolisian itu menetapkan siapa yang bertanggung jawab itu dari pasien dulu."
Baca juga: JADWAL Lengkap Pertandingan Babak Penyisihan Piala Dunia 2022, Laga Perdana Besok Malam
"Ada pasien meninggal, keluarga pasien meninggal, kan kita dalami dulu," jelas Pipit.
Dengan begitu, Pipit mengungkapkan, sudah ada empat tersangka di kasus obat sirop penyebab gagal ginjal akut yang menewaskan ratusan anak di Indonesia.
Polri sudah menetapkan dua perusahaan sebagai tersangka, yaitu PT Afi Farma dan CV Chemical Samudera.
Baca juga: Masyarakat Boleh Nobar Piala Dunia 2022 Asal Sudah Vaksin Booster dan Pakai Masker
Sementara, dua perusahaan lainnya ditetapkan tersangka oleh BPOM, yakni PT Yarindo Farmatama dan PT Universal Pharmaceutical Industries.
"Gagal ginjal sementara korporasinya ya empat. Tapi nanti kan ada yang kena administrasi," tuturnya. (Igman Ibrahim)
Sentimen: positif (47.1%)