Sentimen
Negatif (100%)
18 Nov 2022 : 02.01
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Malang, Kebon Sirih

Kasus: HAM, penembakan

VIDEO Keluarga Korban Kanjuruhan Ungkap Enam Menit Pertama Gas Air Mata : Tembakannya Sistematis

18 Nov 2022 : 02.01 Views 19

Tribunnews.com Tribunnews.com Jenis Media: Metropolitan

VIDEO Keluarga Korban Kanjuruhan Ungkap Enam Menit Pertama Gas Air Mata : Tembakannya Sistematis


WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA PUSAT – Perwakilan keluarga korban dan tim gabungan Aremania, Malang datangi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Jalan Latuharhary, Kecamatan Mentemg, Jakarta Pusat, Kamis (17/11/2022).

Diketahui, kedatangannya itu untuk meminta keadilan dan pertanggungjawaban atas tragedi yang menewaskan ratusan orang di Studion Kanjuruhan, Malang, Sabtu (1/10/2022) lalu.

Pada kesempatan tersebut, Sekretaris Jenderal KontraS, yang saat itu mewakili keluarga korban, Andy Irfan meminta agar Komnas HAM menetapkan tragedi tersebut sebagai pelanggaran HAM berat.

[embed]https://www.youtube.com/watch?v=kI6ZyX5OB88[/embed]

Pasalnya, pihaknya telah mengantongi sejumlah unsur penting yang dianggap sebagai suatu tindakan kejahatan terhadap manusia.

Di antaranya, penyerangan gas air mata secara sistematis dan meluas, yang dilakukan oleh anggota Brimob dan Samapta Bhayangkara (Sabhara) pada enam menit pertama, sebelum berjatuhan korban.

"Peristiwa di Kanjuruhan 1 Oktober 2022 itu, ada enam menit yang mematikan. Jadi, selama enam menit itu, personel kepolisian dari Brimob menembakan 45 tembakan gas air mata," ujar Andi dalam jumpa pers, Kamis (17/11/2022).

Andi mengatakan, gas air mata yang ditembakkan itu, tidak diarahkan ke lapangan, melainkan ke arah tribun penonton.

Baca juga: Lembaga Survei Politik Riset Soal Tragedi Kanjuruhan, Eks Komite Etik FIFA: Lucu

"Ada tanggung jawab komando di situ, yang sangat terorganisir dengan jelas bahwa Brimob melakukan serangan itu bukan secara impulsif, tapi sistematis," jelas Andi.

Paska penembakan tersebut, Andi mengaku menemukan puluhan orang meninggal di tempat penonton (tribun), bukan saat berjejalan di pintu keluar.

Atas dasar tersebutlah, Andi berharap komisioner Komnas HAM saat ini tidak terburu-buru dalam memutuskan perkara tragedi Kanjuruhan.

Baca juga: VIDEO Miris! Protes Tukar Guling Masjid di Kebon Sirih, Malah Ditetapkan sebagai Tersangka

Andi juga meminta, agar Komnas HAM membentuk tim khusus atau Ad Hoc. Menurutnya, kasus ini seharusnya dimasukkan ke dalam pelanggaran HAM berat.

"Kami menemukan sejumlah dugaan yang sepatutnya itu merupakan ketegori pelanggaran HAM berat dalam peristiwa tragedi Kanjuruhan," ujar Andi.

"Kami berharap komisioner Komnas HAM yang baru, bisa segera membentuk tim penyelidikan Ad Hoc terkait dugaan pelanggaran HAM berat di Kanjuruhan," lanjutnya. (M40)

Sentimen: negatif (100%)