Sentimen
Netral (57%)
17 Nov 2022 : 09.00

Said Iqbal Dorong Heru Budi Hartono Banding Setelah Gugatan Anies Baswedan Kalah PT TUN

17 Nov 2022 : 09.00 Views 19

Tribunnews.com Tribunnews.com Jenis Media: Metropolitan

Said Iqbal Dorong Heru Budi Hartono Banding Setelah Gugatan Anies Baswedan Kalah PT TUN


WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja seluruh Indonesia (KSPI) yang juga Presiden Partai Buruh, Said Iqbal menanggapi hasil banding Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) DKI Jakarta.

Diketahui, PT TUN DKI Jakarta memutuskan gugatan mantan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan soal Upah Minimum Provinsi atau UMP 2022 kalah di tingkat banding dan menguatkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta.

"Sikap Partai Buruh dan KSPI menolak. Saya ulangi, sikap Partai Buruh dan KSPI menolak keputusan PT TUN!" ujar Said berdasarkan keterangannya, pada Kamis (17/11/2022).

Baca juga: Legislator Minta Pemprov DKI Jakarta Patuhi Putusan PTTUN soal UMP 2022 Rp 4,5 juta

Kemudian Said mendorong Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono untuk melakukan banding (kasasi) ke Mahkamah Agung terhadap keputusan PT TUN.

Said pun memastikan pihaknya berencana akan menemui Heru untuk menjelaskan duduk persoalannya.

"Dengan demikian kami minta kepada seluruh buruh dan pengusaha di ibu kota, harus tetap menggunakan UMP DKI 2022 yang sebelumnya diputuskan oleh Anies," ucap Said.

Menurutnya, tidak boleh pengusaha dengan sekonyong-konyong membayar upah sesuai keputusan yang telah ditetapkan.

Hal tersebut dikarenakan masih ada upaya banding (kasasi) PTTUN ke Mahkamah Agung.

Ia mengancam apabila pengusaha tidak menggunakan UMP DKI 2022 sesuai yang telah ditetapkan Anies, tetapi malah sesuai keputusan PTTUN, pihaknya akan melakukan demo besar-besaran ke pabrik-pabrik yang dianggap tidak taat dengan undang-undang.

Baca juga: Buruh Demo Tuntut Kenaikan UMP 2023 di DKI Jakarta Minimal Naik 13 Persen

"Kami akan pidanakan. Selain kami pidana, kami akan demo besar-besaran. Kami pidanakan karena telah melakukan penggelapan upah buruh. Jadi kami akan minta Pak Pj Gubernur Heru untuk banding (kasasi)," tegas Said.

Said menginformasikan, pihaknya berencana akan melakukan audiensi dengan Heru pada minggu depan.

Diberitakan sebelumnya, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) DKI Jakarta memutuskan gugatan eks Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan soal Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022 kalah di tingkat banding dan menguatkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta.

"Menguatkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 11/G/2022/PTUN.JKT, tanggal 12 Juli 2022," demikian putusan Majelis Hakim PTTUN DKI melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, pada Rabu (16/11/2022).

Putusan banding oleh Majelis Hakim yang diketuai Achmad Hari Arwoko itu diputuskan pada Selasa (15/11/2022) kemarin, yang dituangkan pada nomor putusan 231/B/2022/PT.TUN.JKT.

Sentimen: netral (57.1%)