Sentimen
Informasi Tambahan
Grup Musik: IZ*ONE
Tokoh Terkait

Tongam L Tobing
Hindari Indra Kenz Cs, Cek Daftar Terbaru Investasi Bodong
CNBCindonesia.com
Jenis Media: Tekno

Jakarta, CNBC Indonesia - Indra Kenz yang sebelumnya dikenal sebagai crazy rich Medan, baru saja divonis 10 tahun penjara dalam kasus investasi bodong aplikasi Binomo. Selain itu dia didenda sebesar Rp 5 miliar dan jika tidak dibayar diganti dengan pidana penjara 10 bulan.
Sebagai informasi, Indra Kenz didakwa melakukan pidana judi online, penyebaran berita bohong (hoax) lewat media elektronik sehingga mengakibatkan kerugian konsumen melalui transaksi elektronik, penipuan atau perbuatan curang dan tidak pidana pencucian uang (TPPU). Dia didakwa pasal berlapis dalam kasus tersebut.
Sementara itu Satgas Waspada Investasi (SWI) terus melakukan pemblokiran pada investasi ilegal yang ada di Indonesia. Pada Oktober lalu, satgas menghentikan sembilan investasi ilegal.
-
-
Ketua SWI, Tongam L Tobing, temuan tersebut sebagai upaya pencegahan dan penanganan yang dilakukan pihaknya. Itu dilakukan sebelum ada aduan korban, berdasarkan crawling daya (pemantauan aktivitas penawaran investasi yang marak di masyarakat serta lewat media sosial, website, serta youtube) yang dilakukan lewat big data center aplikasi waspada investasi.
Sembilan entitas yang diblokir tersebut, lima di antaranya merupakan money game. Sementara satu entitas adalah penawaran investasi tanpa izin; 1 entitas melakukan kegiatan marketplace tanpa izin; entitas melakukan kegiatan manajer investasi dan perdagangan berjangka komoditi tanpa izin; 1 entitas penyelenggara dompet digital tanpa izin.
Daftar investasi ilegal Oktober
Ini daftar sembilan investasi ilegal yang dihentikan tersebut:
1. PT Zoelfie Investasi Consultant : Kegiatan manajer investasi dan perdagangan berjangka komoditi tanpa izin.
2. onemoreinternational.co.id (duplikasi nama One More International/PT One More International Asia/PT One More International Indonesia) : Penawaran investasi tanpa izin.
3. Galaxy Mine Digital Advertising : Money game dengan modus menonton iklan dengan komisi 20-40%.
4. Scventures/www.scventuresvip.com/#/home (duplikasi dari Standard Chartered Venture) : Money game dengan modus perdagangan aset kripto.
5. https://sales-finance.com/JceICh : Money Game dengan iming-iming keuntungan 8% hingga 30% per hari.
6. https://wue.cc/ : Money game dengan iming-iming imbal hasil 3% per hari dan bonus referal 6%.
7. https://SharePay.work : Money Game dengan imbal hasil $10 hingga $15.
8. PT Eklanku Indonesia Cemerlang : Marketplace dengan skema berjenjang tanpa izin.
9. https://digipay.atwebpages.com/ (duplikasi Digipay) : Penyelenggara dompet digital tanpa izin.
[-]
-
CEk Segera! Ini 10 Investasi Ilegal yang Ditutup Satgas SWI
Sentimen: negatif (99.9%)