Sentimen
Informasi Tambahan
Grup Musik: APRIL
Tokoh Terkait
LHP Div Propam soal Dugaan Tambang Ilegal Seret Kabareskrim, Bambang Pacul Berencana Surati Kapolri
Tribunnews.com
Jenis Media: Metropolitan

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA-- Ketua Komisi III DPR RI, Bambang Wuryanto alias Bambang Pacul turut angkat bicara mengenai isu adanya setoran tambang ilegal di Kalimantan Timur yang diselidiki oleh Propam Mabes Polri.
Isu soal adanya setoran tambang ilegal sebelumnya mencuat usai beredarnya pengakuan dari mantan polisi bernama Ismail Bolong.
Dia menjelaskan mengenai adanya setoran-setoran kepada petinggi polisi yang nilainya mencapai miliaran rupiah.
Menanggapi itu, Bambang mengaku belum menerima laporan hasil penyelidikan (LHP) terkait adanya penambangan batu bara ilegal di wilayah Polda Kalimantan Timur, dengan temuan diduga terjadi pelanggaran atau penyimpangann yang dilakukan oknum anggota Polri dan pejabat utama Polda Kalimantan Timur.
“Yang pasti belum sampai ke meJa saya. Sekretariat belum dapat mungkin,” kata Pacul di Gedung DPR, Senin (14/11/2022)
Baca juga: Soal Pengakuan Ismail Bolong, Samad: KPK Bisa Proaktif Selidiki Dugaan Gratifikasi Tambang Ilegal
Sejauh ini, Pacul juga tidak melakukan komunikasi dengan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terkait beredarnya LHP yang berkop Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia Divisi Profesi dan Pengamanan Polri.
Namun, ia akan bersurat jika memang mau meminta LHP tersebut.
“Saya ndak ada lakukan apapun soal ini, belum ada komunikasi. Saya ndak tahu anggota Komisi 3. Tapi secara resmi saya sebagai ketua, ndak pernah bersurat ke sono. Kalau nanti mau, ya disuratkan juga bisa,” ujar Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) PDI Perjuangan ini.
Bambang menambahkan, perihal administrasi surat-menyurat tentu perlu kesepakatan seluruh Anggota Komisi III DPR yang mewakili fraksi-fraksi partai untuk diputuskan perlu ditindaklanjuti atau tidak.
Baca juga: Dokumen LHP Tambang Ismail Bolong Beredar, Pengamat: JIka Benar, Harus Ditindaklanjuti Reskrim
Sebab, ia hanya sebagai ketua sesuai kesepakatan sehigga tidak bisa sewenang-wenang.
“Ketua itu dianggap menuju tua, artinya ya harus wisdom, enggak boleh menang-menangan. Kalau ada surat masuk konsensus yang harus dibuat. Pasti kita declare bersama-sama. Perlu ditindaklanjuti atau tidak? Itu disitu, di forum itu diputuskan. Kalau enggak ada kata sepakat, di-voting,” pungkasnya.
Sebelumnya, beredar surat laporan hasil penyelidikan (LHP) yang ditujukan kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dari Kepala Divisi Propam Polri, saat itu Ferdy Sambo, Nomor: R/1253/WAS.2.4/2022/IV/DIVPROPAM, tanggal 7 April 2022, bersifat rahasia.
Dalam dokumen poin h tersebut, tertulis Aiptu Ismail Bolong memberikan uang koordinasi ke Bareskrim Polri diserahkan kepada Kombes BH selaku Kasubdit V Dittipidter sebanyak 3 kali, yaitu bulan Oktober, November dan Desember 2021 sebesar Rp3 miliar setiap bulan untuk dibagikan di Dittipidter Bareskrim.
Selain itu, juga memberikan uang koordinasi kepada Komjen Agus Andrianto selaku Kabareskrim Polri secara langsung di ruang kerja Kabareskrim dalam bentuk USD sebanyak 3 kali, yaitu Oktober, November dan Desember 2021, sebesar Rp2 miliar.
Baca juga: Hendra Kurniawan Sebut Ismail Bolong Ngarang dan Mabuk
Sentimen: negatif (98.5%)