Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Bekasi
Kapolres Bekasi Kota soal Izin Konser di Ruang Terbuka: Asal Memenuhi Persyaratan
iNews.id
Jenis Media: Metropolitan

BEKASI, iNews.id - Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Hengki menegaskan konser musik yang diadakan di ruang terbuka (outdoor) di wilayah Kota Bekasi tetap bisa berlangsung. Hanya saja, penyelenggara harus mampu memenuhi persyaratan yang diberikan oleh pihak kepolisian.
Pernyataan Hengki itu sempat berubah, pasalnya pada Selasa (1/11) lalu dirinya sempat menegaskan izin konser musik berskala besar di ruang terbuka tidak akan diturunkan. Saat itu, Hengki mengatakan konser musik yang diizinkan hanyalah konser yang digelar dalam ruang tertutup.
Alasannya, konser yang digelar di ruang tertutup dapat meminimalisir adanya kelebihan jumlah penonton (over crowded). Lainnya, juga meminimalisir adanya gangguan keamanan serta ketertiban masyarakat.
"Iya (konser di ruang terbuka diperbolehkan), asal harus memenuhi persyaratan, kalau gamau memenuhi persyaratan, enggak bisa (izinnya turun)," kata Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Hengki, Senin (7/11/2022).
Pihak penyelenggara, jelas dia, harus memperhatikan seluruh arahan dari Polri yang dalam hal ini menjadi wewenang Polres Metro Bekasi kota. Hal itu lantaran Polres juga yang bertanggung jawab atas keamanan dan ketertiban masyarakat.
"Misalnya kami minta jam 21.30 WIB selesai, lalu mereka tetap jam 00.00 WIB selesai, ya gabisa, karena kami yang mengawasi," tuturnya.
Meski demikian Hengki tidak merinci aturan-aturan apa yang menjadi standar diberikannya izin pada konser. Menurutnya, izin dari digelarnya konser tetap melihat situasi terkini.
"Kan kita lihat situasi, kalau malam sudah terlalu malam termasuk apakah ada penerangannya, nyala dan sebagainya, tenaga medisnya harus cepat tanggap. Kalau dia tidak memenuhi itu, gak bisa (izin turun)," katanya.
Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Bagikan Artikel:
Sentimen: positif (96.9%)