Sentimen
Negatif (66%)
4 Nov 2022 : 06.43
Informasi Tambahan

Grup Musik: IZ*ONE

Kab/Kota: Jabodetabek

MNC Matikan Siaran Analog di Jabodetabek, Hary Tanoe: Mohon Maaf kepada Pemirsa RCTI, MNCTV, GTV dan iNews : Okezone Nasional

4 Nov 2022 : 06.43 Views 22

Okezone.com Okezone.com Jenis Media: Nasional

MNC Matikan Siaran Analog di Jabodetabek, Hary Tanoe: Mohon Maaf kepada Pemirsa RCTI, MNCTV, GTV dan iNews : Okezone Nasional

JAKARTA - The Executive Chairman of MNC Group, Hary Tanoesoedibjo memberikan penjelasan soal pemaksaan pemadaman siaran televisi analog atau Analog Switc Off (ASO) di siaran televisi RCTI, MNC TV, iNews, dan GTV.

"Mohon maaf kepada pemirsa RCTI, MNCTV, GTV dan iNews se-Jabodetabek, karena adanya ancaman oleh Menko Polhukam, Bapak Mahfud MD untuk mematikan siaran analog diwilayah Jabodetabek, maka kami dengan SANGAT TERPAKSA menuruti ancaman tersebut, meskipun masih tidak paham dengan landasan hukum yang dipakai," demikian keterangan Hary Tanoe melalui akun Instagram, @hary.tanoesoedibjo, Jumat (4/11/2022).

Hary Tanoe mengatakan bahwa dengan mengingat adanya permintaan dari Menko Polhukam Mahfud MD yang meminta untuk dilakukan ASO yang seharusnya berlaku Nasional, tetapi pada kenyataannya hanya terbatas di wilayah Jabodetabek, maka MNC Group akan melaksanakan permintaan tersebut pada hari ini, Kamis 3 November 2022, jam 24.00 WIB.

Baca juga: Siaran TV Analog Padam, Publik Sanjung TV MNC Group dan ANTV yang Masih Mengudara

"Secara fakta, permintaan tersebut kami laksanakan walaupun sampai dengan hari ini, jam dan detik ini belum ada satu surat yang tertulis yang diterima oleh MNC Group terkait dengan pencabutan izin siaran analog di wilayah Jabodetabek untuk mendukung program ASO sehingga dengan demikian secara hukum tidak ada kewajiban kami untuk melaksanakan ASO," ujarnya.

Baca juga: Kominfo Digempur Warganet Gara-Gara Padamkan TV Analog: Rakyat Makin Susah, Semua Diperdagangkan

MNC Group menyadari, tindakan memastikan siaran dengan sistem analog ini sangat merugikan masyarakat Jabodetabek, diperkirakan 60% masyarakat di Jabodetabek tidak bisa lagi menikmati tayangan televisi secara analog di wilayah Jabodetabek, kecuali dengan membeli set top box atau mengganti televisi digital atau berlangganan TV parabola.

Baca Juga: Konvoi Armada Ungu Tandai Dibukanya Taco Bell Paramount Gading Serpong

"Tetapi sekali lagi dikarenakan adanya permintaan dari Menko Polhukam Mahfud MD, maka kami akan tunduk dan taat," ujarnya.

Ia menambahkan, MNC Group memandang adanya kebijakan yang saling bertentangan terutama jika dikaitkan dengan adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 91/PUU-XVIII/2020, di mana dalam salah satu petitum menyatakan secara tegas, "Menyatakan untuk menangguhkan secara/kebijakan yang bersifat strategis dan berdampakluas, serta tidak dibenarkan pula menerbitkan peraturan pelaksana baru berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja"

Sedangkan pada faktanya terdapat pertentangan atau dengan kata lain dualisme dalam pelaksanaannya, yaitu:

a. ASO dilakukan hanya di wilayah Jabodetabek dan tidak dilakukan secara serentak secara Nasional, membuktikan bahwa keputusan MK tersebut benar adanya dan diakui secara implisit pemberlakuannya oleh Kominfo.

b. Jika dianggap ini adalah pelaksanaan Undang-Undang Cipta Kerja, maka seharusnya wilayah di luar Jabodetabek harus juga diberlakukan ASO dengan demikian artinya keputusan ASO terbatas di wilayah Jabodetabek bukan perintah Undang-Undang, tetapi adalah keputusan dari Kominfo semata.

"Meskipun kami tetap tunduk dan taat atas permintaan dari Menko Polhukam Mahfud MD tetapi demi untuk kepastian hukum dan kepentingan masyarakat luas, kami akan mengajukan tuntutan secara perdana dan/atau pidana sesuai hukum yang berlaku," tuturnya.

Sentimen: negatif (66%)