JAKARTA – Syarat daftar BLT UMKM untuk mendapatkan bantuan Rp1,2 juta per orang. BLT UMKM merupakan instruksi pemerintah pusat ke pemerintah daerah yang ditujukan untuk membantu para pelaku UMKM.
Bantuan yang akan diterima pelaku UMKM sebesar Rp 1,2 juta per orang. Bantuan ini juga lazim disebut sebagai Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM).
Rencananya, program bantuan ini bisa diterima oleh ojek, UMKM, dan nelayan akan dilakukan mulai Oktober 2022 melalui Pemda. Sejauh ini, bantuan BLT dari pemerintah telah memberikan manfaat, baik itu untuk pelaku UMKM maupun masyarakat pada umumnya.
Dari segi pelaku UMKM, adanya bantuan tersebut bisa membuat usaha mereka tetap bertahan selama masa pandemi dan resesi. Adanya modal tambahan membuat UMKM melakukan peningkatan di sejumlah sektor.
Berikut adalah syarat daftar BLT UMKM yang dirangkum Okezone:
1. Anda merupakan WNI yang telah memiliki KTP
2. Memiliki usaha yang dibuktikan dengan surat Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) beserta lampirannya.
3. Bukan merupakan ASN, pegawai BUMN/BUMD, atau anggota TNI/Polri.
Baca Juga: Konvoi Armada Ungu Tandai Dibukanya Taco Bell Paramount Gading Serpong