Sentimen
Positif (78%)
3 Nov 2022 : 22.45

Sriwijaya Air Buka Suara Respons Gugatan Para Kreditur

3 Nov 2022 : 22.45 Views 10

Detik.com Detik.com Jenis Media: Ekonomi

Sriwijaya Air Buka Suara Respons Gugatan Para Kreditur

Jakarta -

Putusan pengadilan niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PT Sriwijaya Air. Sriwijaya Air dalam status PKPU sementara selama 45 hari.

Keputusan ini tertuang dalam Putusan Nomor 247/Pdt.Sus-PKPU/2022/PN.Niaga.Jkt.Pst. dengan tanggal 31 Oktober 2022. PKPU sementara ini menjadi salah satu langkah dalam gugatan pailit.

Terkait hal ini, Sriwijaya Air memahami dan menghormati keputusan itu, serta akan mengikuti proses PKPU sesuai perundang-undangan.

-

-

"Sriwijaya Air akan mengikuti segala proses PKPU ini sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia untuk memperoleh kesepakatan atas skema pembayaran yang terbaik kepada para kreditur dari Sriwijaya Air," ujar Corpcomm Sriwijaya Air, Zaidan dalam keterangan tertulis, Kamis (3/11/2022).

Zaidan menambahkan, PKPU ini tidak mempengaruhi kegiatan bisnis Sriwijaya Air. Perusahaan tetap memenuhi kebutuhan layanan operasional, termasuk tetap melayani penerbangan domestik dan mancanegara.

"Sriwijaya Air sebagai perusahaan maskapai penerbangan swasta sejak tahun 2003 di Indonesia akan terus menjalankan kegiatan usahanya seperti biasa, baik untuk penerbangan dalam negeri maupun luar negeri," katanya menambahkan.

Menurut Zaidan ini sudah sesuai dengan asas keberlangsungan usaha yang diatur di dalam Undang-Undang Kepailitan dan PKPU. Sriwijaya Air selalu menjaga komitmennya dalam memberikan layanan penerbangan yang terbaik dan optimal selaku mitra bisnis, sesuai dengan misi perusahaan yaitu "Your Flying Partner".

"Sriwijaya Air juga meminta dukungan dari para pemangku kepentingan, khususnya kepada Kementerian Perhubungan maupun instansi-instansi terkait lainnya, para pemegang saham, para kreditor serta mitra usaha Sriwijaya Air agar kami dapat melewati proses PKPU ini dengan baik dan mencapai perdamaian dengan semua pihak," pungkasnya.

(hns/hns)

Sentimen: positif (78%)