Sentimen
Negatif (100%)
3 Nov 2022 : 06.00
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Bekasi

Kasus: Narkoba, Kurir narkoba

Tokoh Terkait

Polda Metro gagalkan pengiriman 112 kilogram ganja ke Jakarta

3 Nov 2022 : 06.00 Views 27

Antaranews.com Antaranews.com Jenis Media: Regional

Polda Metro gagalkan pengiriman 112 kilogram ganja ke Jakarta

berawal dari laporan masyarakat mengenai adanya upaya pengiriman ganja menuju Jakarta

Jakarta (ANTARA) - Penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menggagalkan pengiriman 112 kilogram via jalan darat dari Sumatera menuju Jakarta.

"Ini pengungkapan kasus narkotika jenis ganja seberat 112 kilogram yang merupakan jaringan lintas Sumatera dan Jawa," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan di Jakarta, Rabu.

Zulpan mengatakan pengungkapan pengiriman ganja tersebut berawal dari laporan masyarakat mengenai adanya upaya pengiriman ganja menuju Jakarta.

Atas informasi tersebut penyidik Polda Metro Jaya kemudian melakukan penyelidikan yang mengarah ke penangkapan tiga orang yang membawa 112 kilogram ganja kering dengan kendaraan roda empat.

Penangkapan ketiga kurir narkoba tersebut dilakukan pada Sabtu (22/10) sekitar pukul 22.30 WIB di Mandailing Natal, Sumatera Utara. Ketiga pelaku diketahui berinisial RP (17), RS (19) dan RD (18).

Petugas kemudian membawa ketiganya berikut barang bukti ganja  ke Mako Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan intensif.

Saat diperiksa ketiganya mengaku diperintahkan  seseorang berinisial UN, yang saat ini masih dalam pengejaran  petugas.

Pelaku diminta UN membawa barang haram tersebut ke Jakarta dengan bayaran Rp3 juta per orang dan dijanjikan akan diberikan satu kilogram ganja.

Penyidik kemudian menetapkan ketiga orang tersebut sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan untuk diperiksa lebih lanjut demi mengungkap jaringan pengedar di belakang ketiga tersangka tersebut.

Adapun pasal yang dikenakan kepada ketiga tersangka yakni Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 111 ayat (2), juncto Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup atau hukuman mati.
. Polisi akan periksa pengelola apartemen yang jadi tempat tanam ganja
. Polrestro Jaksel bongkar praktek "budidaya" ganja di apartemen Bekasi
. Kapolrestro Jaksel pimpin sosialisasi larangan sewa harian apartemen

Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Ganet Dirgantara
COPYRIGHT © ANTARA 2022

Sentimen: negatif (100%)