Sentimen
Negatif (65%)
23 Okt 2024 : 22.49
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Surabaya

Kasus: pembunuhan, Tipikor

Tokoh Terkait
Lisa

Lisa

Kejagung Dalami Keterlibatan Ronald Tannur dan Keluarga soal Suap 3 Hakim

23 Okt 2024 : 22.49 Views 13

Detik.com Detik.com Jenis Media: News

Jakarta -

Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah mendalami dalang pemberi suap terhadap tiga hakim PN Surabaya. Kejagung pun mendalami keterlibatan dari Ronald Tannur maupun keluarga.

Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar menjelaskan pihaknya masih terus melakukan pendalaman terkait perkara ini.

"Hari ini pengetahuan yang kami dalami. Tentu kami cross-check. Tentu kita klasifikasi, berdasarkan bukti yang ada," ujar Qohar dalam dalam jumpa pers di Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (24/10/2024) malam.

Dia menyebut, jika nantinya ditemukan bukti yang cukup terkait keterlibatan Ronald Tannur atau keluarganya, maka tak menutup kemungkinan mereka akan turut dijerat sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

"Tentu kita klasifikasi, berdasarkan bukti yang ada. Jika nanti ditemukan bukti cukup bahwa uang itu dari Ronald Tannur atau keluarganya, akan kami tetapkan sebagai tersangka," jelas Qohar.


Masih pada kesempatan yang sama, Qohar menyebut pihaknya juga masih mendalami kepastian kapan transaksi penyuapan itu terjadi.

"Sekarang lagi kita pelajari, kita buka, kawan-kawan wartawan harus sabar ya. Jangan semua dihabiskan malam ini. Tenang, kita pasti akan beri penjelasan setiap perkembangan," pungkas dia.

Sebelumnya Kejagung resmi menetapkan tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya sebagai tersangka penerima suap dan gratifikasi terkait vonis bebas pembunuhan Gregorius Ronald Tannur.

Tiga hakim yang ditetapkan sebagai tersangka yakni Erintuah Damanik (ED), Mangapul (M), dan Heru Hanindyo (HH). Sementara satu pengacara yang ditetapkan sebagai tersangka yakni Lisa Rachmat (LR).

Atas perbuatannya, pengacara Lisa Rachmat selaku pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 Ayat 1 Juncto Pasal 6 Ayat 1 Juncto Pasal 18 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Sedangkan hakim Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo selaku penerima suap dijerat dengan Pasal 5 Ayat 2 Juncto Pasal 6 Ayat 2 Juncto Pasal 12 huruf e Juncto Pasal 12B Juncto Pasal 18 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

(ond/aik)

Sentimen: negatif (65.3%)