Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Surabaya
Kasus: pembunuhan, kasus suap
Tokoh Terkait

Febrie Adriansyah
Selain 3 Hakim, Kejagung Tangkap Pengacara Terkait Vonis Bebas Ronald Tannur
Detik.com
Jenis Media: News
Jakarta -
Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang memberikan vonis bebas ke Gregorius Ronald Tannur dalam kasus dugaan pembunuhan Dini Sera. Selain itu, Kejagung juga menangkap seorang pengacara dalam perkara itu.
"(Ada) 3 hakim, 1 lawyer," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Febrie Adriansyah kepada wartawan Rabu (23/10/2024).
Namun, Febri belum menyebutkan lebih detail perihal dengan duduk perkara kasus tersebut. Dia hanya membenarkan kalau antara lawyer dengan tiga hakim turut terlibat dugaan suap.
"Betul (dugaan kasus suap)," ujarnya.
Vonis bebas Ronald Tannur dalam kasus dugaan pembunuhan Dini Sera itu menjadi sorotan. Hakim, dalam pertimbangannya, menyatakan Ronald Tannur tidak terbukti membunuh Dini sebagaimana dakwaan jaksa.
Hakim menyebutkan Ronald Tannur tidak terbukti melindas Dini dengan mobil. Hakim, dalam pertimbangannya, juga menyatakan telah mempertimbangkan hasil visum terhadap jenazah Dini.
Dalam pertimbangannya, hakim juga mengutip keterangan dokter soal luka robek majemuk pada organ hati akibat kekerasan tumpul serta temuan alkohol di dalam tubuh Dini. Vonis bebas itu kemudian menuai sorotan.
Komisi Yudisial (KY) telah melakukan pengusutan terkait pelanggaran etik para hakim terkait vonis bebas tersebut. Dalam rapat di DPR, KY menyatakan tiga hakim itu akan dijatuhi sanksi etik berat. Mereka akan diberhentikan.
(ond/jbr)
Sentimen: negatif (97%)