Sentimen
Negatif (100%)
15 Okt 2024 : 22.13
Informasi Tambahan

Kasus: korupsi

Diperiksa KPK Tekait Kasus ASDP, Bos PT Jembatan Nusantara Bantah Ada Kerugian Negara

15 Okt 2024 : 22.13 Views 5

Beritasatu.com Beritasatu.com Jenis Media: Nasional

Jakarta, Beritasatu.com - Pemilik PT Jembatan Nusantara Group, Adjie (A) rampung menjalani pemeriksaan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (15/10/2024). Dia diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry pada 2019-2022.

Adjie keluar dari Gedung Merah Putih KPK, Jakarta sekitar pukul 18.20 WIB. Dia terlihat duduk di kursi roda dan mengenakan pakaian warna cokelat.

Saat dijumpai seusai pemeriksaan, Adjie mempertanyakan soal sikap KPK yang mempermasalahkan proses akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh ASDP. Adjie dikabarkan menjadi salah satu pihak yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus tersebut.

“Itu yang saya sendiri yang tanya,” ungkap Adjie.

Ia menyoroti soal dugaan kerugian keuangan negara yang terendus oleh KPK dalam kasus tersebut. Dia memandang tidak ada kerugian keuangan negara yang timbul dan proses penjualan PT Jembatan Nusantara ke ASDP sah.

“Saya jual saja. Ya itu yang lucu (disebut ada kerugian negara). Menurut saya enggak ada (kerugian negara),” ucap Adjie.

Diketahui, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus korupsi yang melibatkan proses kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDPIndonesia Ferry (Persero) pada periode 2019-2022. Dari empat tersangka tersebut, tiga di antaranya merupakan pejabat negara.

Dalam paparan lebih lanjut, Tessa menjelaskan kerugian negara akibat tindakan korupsi ini sementara ditaksir mencapai Rp 1,27 triliun. Namun, angka tersebut masih bisa bertambah seiring dengan perkembangan proses penyidikan yang masih berlangsung.

“Sementara masih sebagaimana yang sudah pernah disampaikan. Rp 1,27 T,” kata Tessa.

Sentimen: negatif (100%)