Sentimen
Positif (61%)
14 Okt 2024 : 07.01

Upaya Penyelundupan Benih Lobster ke Malaysia Senilai Rp 26,9 Miliar Berhasil Digagalkan

14 Okt 2024 : 07.01 Views 14

Beritasatu.com Beritasatu.com Jenis Media: Regional

Batam, Beritasatu.com - Kapal patroli Bea Cukai Batam menggagalkan penyelundupan benih lobster sebanyak 53 kotak yang berisi 266.600 ekor dengan nilai sekitar Rp 26,9 miliar. Lobster-lobster tersebut diselundupkan dari Lampung menuju Malaysia.

Enam orang berhasil diamankan di sekitar perairan Pulau Joyo, Kepulauan Riau, dan ditetapkan sebagai tersangka. Para tersangka yang ditangkap yaitu AZ sebagai nakhoda, serta AL, ZA, SA, MY, dan MI yang bertindak sebagai anak buah kapal (ABK).

Berdasarkan hasil pemeriksaan, mereka mengaku disuruh oleh seseorang berinisial AH untuk membawa benih lobster ke Malaysia. Setiap pelaku dijanjikan upah sebesar Rp 3 juta hingga Rp 5 juta untuk satu kali perjalanan.

Kepala Kantor Bea Cukai Batam Zaky Firmansyah mengungkapkan, para pelaku menyelundupkan lobster jenis mutiara dan pasir dengan memasukkannya ke dalam kantong berisi oksigen, lalu dikemas dalam boks stereofoam. Lobster tersebut dibawa dari Tulang Bawang, Lampung, menuju Malaysia untuk diserahkan kepada kapal lain yang sudah menunggu di perairan internasional.

"Kami menghentikan kapal cepat sepanjang 15 meter dengan kecepatan tinggi setelah pengejaran cukup lama. Saat itu, kapal tersebut kandas di Pulau Joyo, dan enam orang pelaku yang sempat melarikan diri berhasil kami tangkap di darat," ujar Zaky, Minggu (13/10/2024).

Setelah berhasil mengamankan para pelaku dan barang bukti, petugas Bea Cukai kemudian melepasliarkan benih lobster ke habitat alaminya di perairan Kepulauan Riau. Proses pelepasliaran ini disaksikan oleh Karantina Perikanan Batam, petugas Polda Kepri, serta keenam pelaku yang ditangkap.

Sentimen: positif (61.5%)