Sentimen
Negatif (99%)
12 Okt 2024 : 20.14
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Denpasar, Badung

Kasus: Praktik prostitusi

Tokoh Terkait

Terungkap Bisnis Prostitusi Berkedok Spa Milik WN Australia di Bali, Ini Faktanya Denpasar 12 Oktober 2024

12 Okt 2024 : 20.14 Views 16

Kompas.com Kompas.com Jenis Media: Regional

Terungkap Bisnis Prostitusi Berkedok Spa Milik WN Australia di Bali, Ini Faktanya Editor KOMPAS.com - Kasus bisnis prostitusi berkedok tempat spa yang dikelola pasangan suami istri warga negara Australia di Bali akhirnya terungkap. Pasutri itu berinisial MJLG (50) dan LJLG (44) ditangkap polisi karena menjalankan bisnis prostitusinya di Jalan Mertasari, Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung. Selain itu, polisi juga menangkap empat karyawan WNI, berinisial WS (37), NMWS (34), WW (29), dan IGNJ. "Yang WNA Australia, yang pink palace ini sudah setahun lebih, atau setahunan, kemudian ada berbagai infomasi masuk ke kita," kata Wakil Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Bali AKBP I Ketut Suarnaya, pada Jumat (11/10/2024). Ia mengatakan, kedua WNA ini ditetapkan sebagai tersangka karena berperan sebagai pemilik tempat prostitusi tersebut. Sedangkan, WS berperan sebagai direktur, NMWS sebagai general manager, WW dan IGNJ sebagai resepsionis. Dia menjelas, awal mula kasus ini terungkap setelah adanya informasi dari masyarakat mengenai maraknya tempat prostitusi di wilayah Kuta Utara. Polisi melakukan serangkaian penyelidikan, kemudian mendapati tempat spa tersebut melayani prostitusi. Wakil Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Bali AKBP I Ketut Suarnaya mengatakan prostitusi berkedok tempat spa ini mempekerjakan anak di bawah umur. "Salah satu karyawannya terapis anak di bawah umur, berinisial NSP, yang umurnya 17 tahun 7 bulan," kata dia kepada wartawan di halaman lobi gedung Dirkrimum Polda Bali, pada Jumat (11/10/2024). Ia mengatakan tidak menutup kemungkinan masih ada korban anak di bawah umur lain yang ikut dipekerjakan di tempat prostitusi berkedok spa tersebut. "Sementara baru satu ditemukan (anak di bawah umur jadi terapis), belum tahu nanti pengembangan-pengembangan," kata dia. Ia mengungkapkan bisnis yang dijalankan pasangan WNA tersebut sudah beroperasi kurang lebih satu tahun. Mereka mengantongi izin usaha pijat tradisional. Dari pemeriksaan awal, bisnis ilegal bisa meraup keuntungan sebesar Rp 1 hingga Rp 3 miliar per bulannya. "Pelanggan kalau kami dalami dari keterangan para saksi maupun terapis campur, kebanyakan dari luar, bule-bule, ada juga warga lokal," kata dia. Atas perbuatannya, para pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal berlapis yakni: Pasal 29 dan atau Pasal 30 Jo Pasal 4 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara. Kemudian, Pasal 296 KUHP dan Pasal 506 KUHP jo pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman 1 tahun 4 bulan. Berikutnya, Pasal 76 I Jo. Pasal 88 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 10 tahun. Copyright 2008 - 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

Sentimen: negatif (99%)