Sentimen
Negatif (100%)
12 Okt 2024 : 15.24
Informasi Tambahan

BUMN: PT Timah Tbk

Kab/Kota: Bangka

Kasus: korupsi, Tipikor

Kala Sandra Dewi Mengaku Punya Penghasilan Sendiri, Tak Paham Pekerjaan Suaminya... Nasional 12 Oktober 2024

12 Okt 2024 : 15.24 Views 50

Kompas.com Kompas.com Jenis Media: Nasional

Kala Sandra Dewi Mengaku Punya Penghasilan Sendiri, Tak Paham Pekerjaan Suaminya... Editor JAKARTA, KOMPAS.com -  Aktris Sandra Dewi menyampaikan sederet bantahan terkait keterlibatannya dengan kasus korupsi tata niaga timah yang menyeret suaminya, Harvey Moeis.  Sandra membantah telah menikmati uang korupsi timah karena selama ini ia punya penghasilan sendiri. Ia juga mengaku tak paham dengan pekerjaan yang selama ini digeluti sang suami. Berbagai bantahan itu Sandra ungkapkan saat hadir sebagai saksi dalam sidang kasus korupsi tata niaga timah dengan terdakwa Harvey Moies dan dua petinggi PT Refined Bangka Tin (RBT) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (11/10/2024). Mulanya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengulik Sandra Dewi perihal sumber kekayaan yang dimilikinya selama ini. Mendapat pertanyaan tersebut, Sandra menegaskan bahwa dirinya punya penghasilan sendiri dari profesinya sebagai selebritas yang telah ia geluti sejak tahun 2004 silam. "Kami bersama yang menentukan. Saya punya karier sendiri, suami saya punya pekerjaan sendiri. Saya tidak mengerti pekerjaan suami saya, suami saya pun tidak mengerti pekerjaan saya," kata Sandra dilansir dari Tribunnews.com. Selain itu Sandra juga menuturkan, antara dirinya dan Harvey juga memutuskan membuat perjanjian pisah harta sebelum menikah.  Surat perjanjian pisah harta itu pun ditemukan oleh penyidik Kejagung yang menggeledah kediamannya. "Ada notaris. 12 Oktober 2016 pisah harta sebelum menikah. Pas digeledah ada perjanjian pisah harta juga iya," ujarnya. Dokumen pisah harta yang ditandatangani notaris sebelum pernikahan itu, menurut Sandra Dewi, jadi bukti yang kuat bahwa dirinya tak terlibat menikmati hasil korupsi atau tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat sang suami. Ia pun mengeluhkan rekening pribadinya yang diblokir, bahkan, sampai tabungan anak-anaknya juga ikut diblokir karena dugaan TPPU tersebut. Padahal, lanjut Sandra Dewi, ia telah memiliki banyak tabungan dan penghasilan sebagai selebritas, bahkan sebelum dirinya menikah dengan Harvey Moeis. "Iya betul, jadi BA (brand ambasador) CIMB Niaga saya mengkampanyekan wanita harus punya mimpi. Waktu single pas kerja sama Disney, saya bilang wanita harus punya mimpi setelah menikah punya karier yang sukses. Pas nikah buka rekening untuk anak-anak saya," ujarnya. Tabungan itu ia buat lantaran banyak iklan yang diterimanya saat anak-anaknya masih di dalam kandungan. Sehingga, ia beranggapan, penghasilan dari iklan tersebut merupakan hak anak-anaknya. "Dalam perut, anak-anak juga syuting, anak-anak saya banyak iklannya, susu, obat penurun panas, lotion, iklan banyak itu masuk ke rekening Mega. Kalau CIMB Niaga 100 persen untuk anak saya. Betul itu semua diblokir," kata dia. Dalam kesempatan itu ia juga mebeberkan bagaimana sederet aset yang diperkarakan hingga disita pengadilan bisa ia dapat, misalnya deretan tas mewah. Menurut dia, tas-tas itu merupakan hasil endorsement dan hadiah dari brand yang selama ini menjalin kersama dengannya. "Di tahun 2014 ada 23 lebih toko-toko tas branded di Indonesia, ini yang mengendorse saya yang memberikan saya tas," kata Sandra. Selain tas dan perhiasan, kemudian Jaksa mencoba menelusuri pengetahuan Sandra Dewi terkait deretan mobil mewah yang kini turut disita penyidik. Saat itu Jaksa bertanya pada Sandra perihal apakah mobil-mobil mewah tersebut terdaftar atas namanya atau Harvey Moeis. Kemudian Sandra menuturkan bahwa mobil-mobil tersebut menggunakan atas nama Harvey Moeis meskipun pada kenyataannya terdapat anggota keluarganya turut memakai mobil tersebut. "Atas nama Pak Harvey. Terlihat hadiah ulang tahun gosipnya, tapi tetap dipakai keluarga," ungkapnya. Dalam perkara korupsi ini, negara diduga mengalami kerugian keuangan hingga Rp 300 triliun. Eks Direktur PT Timah TBk, Mochtar Riza Pahlevi, dan kawan-kawannya didakwa melakukan korupsi ini bersama-sama dengan crazy rich Helena Lim. Perkara ini juga turut menyeret suami aktris Sandra Dewi, Harvey Moeis yang menjadi perpanjangan tangan PT Refined Bangka Tin (RBT). Bersama Mochtar, Harvey diduga mengakomodasi kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah untuk mendapat keuntungan. Harvey menghubungi Mochtar dalam rangka untuk mengakomodir kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah. Setelah dilakukan beberapa kali pertemuan, Harvey dan Mochtar menyepakati agar kegiatan akomodasi pertambangan liar tersebut di-cover dengan sewa menyewa peralatan processing peleburan timah. Selanjutnya, suami Sandra Dewi itu menghubungi beberapa smelter, yaitu PT Tinindo Internusa, CV Venus Inti Perkasa, PT Stanindo Inti Perkasa, dan PT Sariwiguna Binasentosa untuk ikut serta dalam kegiatan tersebut. Harvey meminta pihak smelter untuk menyisihkan sebagian dari keuntungan yang dihasilkan. Keuntungan tersebut kemudian diserahkan ke Harvey seolah-olah sebagai dana corporate social responsibility (CSR) yang difasilitasi oleh Helena selaku Manager PT QSE. Dari perbuatan melawan hukum ini, Harvey Moeis bersama Helena Lim disebut menikmati uang negara Rp 420 miliar. “Memperkaya terdakwa Harvey Moeis dan Helena Lim setidak-tidaknya Rp 420.000.000.000,” papar jaksa. Atas perbuatannya, Harvey Moeis didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 UU Tahun 2010 tentang TPPU.   Copyright 2008 - 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

Sentimen: negatif (100%)