Sentimen
Informasi Tambahan
BUMN: PT Pertamina, Pertamina Patra Niaga
Kab/Kota: Semarang
4 Viral, Video Mobil Ambulans Tak Boleh Isi Solar hingga Turunkan Keranda Jenazah di SPBU Semarang, Ini Penjelasan Pertamina Regional
Kompas.com
Jenis Media: Metropolitan
Viral, Video Mobil Ambulans Tak Boleh Isi Solar hingga Turunkan Keranda Jenazah di SPBU Semarang, Ini Penjelasan Pertamina
Tim Redaksi
SEMARANG, KOMPAS.com
- Unggahan video yang memperlihatkan
mobil ambulans
tak boleh isi solar di sebuah SPBU Kota Semarang, Jawa Tengah viral di media sosial.
Video tersebut viral setelah diunggah oleh akun Instagram @im.semarang***.
Peristiwa itu diketahui berada di di SPBU 41.501.28 Jl. Brigjen Sudiarto, Penggaron, Kota
Semarang
pada Kamis (10/10/2024).
"
Beredar video diduga ambulance tak boleh isi solar, akhirnya jenazah di turunkan
," tulis akun tersebut dalam caption-nya.
Lantas, apa yang sebenarnya terjadi?
Area Manager Communication, Relations, & Corporate Social Responsibility Jawa Bagian Tengah PT Pertamina Patra Niaga, Brasto Galih Nugroho membenarkan kejadian tersebut.
"Ambulans tersebut tidak memiliki QR Code untuk pembelian solar bersubsidi," kata Brasto saat dikonfirmasi
Kompas.com
melalui aplikasi pesan WhatsApp, Kamis (10/10/2024).
Brasto mengatakan, mobil ambulans tersebut belum memperpanjang pajak nomor polisi kendaraan 5 tahunan alias nomor polisi mati.
“Pendaftaran QR Code juga memerlukan nomor polisi yang hidup atau tidak mati karena pendataan QR Code sudah terhubung dengan Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia (Korlantas POLRI),” katanya lagi.
Informasi yang dia dapatkan, mobil ambulans tersebut juga sempat akan menggunakan QR Code mobil lain yang berada pada SPBU tersebut.
“Hal tersebut tidak diperbolehkan dan dibenarkan karena satu QR Code hanya berlaku untuk satu kendaraan,” terang Brasto.
Untuk itu, dia berpesan kepada masyarakat yang memiliki kendaraan dengan nomor polisi mati agar mendatangani lokasi perpanjangan atau penggantian nomor polisi yang disiapkan oleh Polri.
“Kami senantiasa melakukan pengarahan termasuk petugas SPBU untuk selalu menjalankan
Standard Operating Procedure
(SOP) saat melayani konsumen BBM bersubsidi,” katanya.
Brasto menjelaskan bahwa mobil ambulans merupakan jenis kendaraan layanan umum yang berhak menggunakan biosolar bersubsidi sesuai Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014.
“Namun mengacu Peraturan Badan Pengatur Hilir Migas (BPH Migas) Nomor 6 Tahun 2013 dan Surat Keputusan BPH Migas Nomor 4 tahun 2020, badan penyalur BBM bersubsidi diwajibkan menggunakan sistem teknologi informasi dan menyalurkan BBM bersubsidi tepat sasaran kepada konsumen,” ungkap dia.
Copyright 2008 - 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Sentimen: positif (91.4%)