Sentimen
Negatif (100%)
10 Okt 2024 : 23.14
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Jepara

Kasus: korupsi, Tipikor

KPK Endus Kerugian Negara Rp 220 Miliar dalam Kasus Bank Jepara Artha

10 Okt 2024 : 23.14 Views 4

Beritasatu.com Beritasatu.com Jenis Media: Nasional

Jakarta, Beritasatu.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengendus dugaan kerugian keuangan negara yang timbul dalam kasus pencairan kredit usaha kepada PT Bank Perkreditan Rakyat Bank Jepara Artha (Perseroda) pada 2022 sampai 2024. Nilai kerugian diduga menyentuh angka Rp 220 miliar.

“Taksiran kerugian negara pada perkara BPR Jepara Artha sekitar Rp 220 miliar,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika, Kamis (10/10/2024).

Masalah pencairan kredit tersebut kini tengah dalam penyidikan KPK. Lembaga antikorupsi itu mengendus dugaan kredit fiktif dalam kasus ini. “Kredit fiktif kepada 39 debitur,” ungkap Tessa.

Diketahui, KPK membuka penyidikan kasus pencairan kredit usaha pada PT Bank Perkreditan Rakyat Bank Jepara Artha (Perseroda) pada 2022 sampai 2024. KPK mengendus dugaan korupsi di balik pencairan kredit tersebut.

Terkait penyidikan kasus ini, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka. “Bahwa per 24 September 2024, KPK telah memulai penyidikan untuk dugaan tindak pidana korupsi untuk perkara sebagaimana tersebut di atas dan telah menetapkan lima orang sebagai tersangka,” kata Tessa Mahardhika di gedung KPK, Jakarta, Selasa (8/10/2024).

KPK belum secara resmi mengumumkan identitas para tersangka maupun detail konstruksi perkaranya. Materi tersebut akan disampaikan ketika penahanan terhadap para tersangka dilakukan.

Terkait kasus ini juga, KPK telah menerbitkan surat larangan yang mencegah sejumlah pihak bepergian ke luar negeri. Pencegahan diberlakukan selama enam bulan ke depan.

“Pada 26 September 2024, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 1223 Tahun 2024 tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap lima orang warga negara Indonesia, yaitu JH, IN, AN, AS, dan MIA. Larangan bepergian ke luar negeri ini terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam pencairan kredit usaha pada PT Bank Perkreditan Rakyat Bank Jepara Artha (Perseroda) tahun 2022 sampai 2024,” ungkap Tessa.

Pencegahan diberlakukan agar lima orang tersebut dapat tetap berada di Indonesia selama proses penyidikan kasus ini. Nantinya, para pihak tersebut dapat dilakukan pemanggilan oleh KPK untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Tindakan larangan bepergian ke luar negeri tersebut dilakukan oleh penyidik karena keberadaan yang bersangkutan di wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan,” ujar Tessa.

Sentimen: negatif (100%)