Sentimen
Positif (99%)
11 Okt 2024 : 10.07
Partai Terkait
Tokoh Terkait
Khairul

Khairul

DPR Berharap Para Hakim Kembali Bertugas Normal, Janji Kawal Tuntutan Kesejahteraan Nasional 11 Oktober 2024

11 Okt 2024 : 10.07 Views 21

Kompas.com Kompas.com Jenis Media: Nasional

DPR Berharap Para Hakim Kembali Bertugas Normal, Janji Kawal Tuntutan Kesejahteraan Tim Redaksi JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota DPR RI Fraksi PAN, Pangeran Khairul Saleh berharap agar para hakim bisa kembali menjalankan tugasnya, setelah menyampaikan aspirasinya soal peningkatan kesejahteraan. Menurut dia, para hakim tinggal menunggu presiden terpilih Prabowo Subianto memenuhi janjinya untuk memenuhi tuntutan itu. DPR RI pun berkomitmen mengawal tuntutan para hakim agar benar-benar dipenuhi pemerintah. "Kami harap setelah adanya komitmen dari Presiden terpilih dan juga dari DPR untuk mengawal masalah ini, para hakim bisa kembali menjalankan tugas-tugas mulianya dalam proses peradilan kita,” ujar Pangeran dalam keterangannya, Jumat (11/10/2024). Pangeran berpandangan bahwa tuntutan yang disampaikan para hakim adalah hal wajar dan sudah seharusnya menjadi perhatian khusus Pemerintah Indonesia. Bagi Pangeran, hakim harus mendapatkan kelayakan hidup dan kehormatan agar tidak bisa diintervensi, serta memberikan rasa keadilan dalam menjalankan tugasnya. “Seharusnya memang ada perhatian lebih untuk para hakim, terutama menyangkut fasilitas bagi hakim yang bertugas di daerah terpencil. Tapi nyatanya memang selama ini kondisi hakim kita kurang diperhatikan,” kata Pangeran. Namun, Pangeran mengingatkan para hakim juga memiliki kewajiban untuk menciptakan iklim keadilan yang baik. Dia khawatir, cuti massal berkepanjangan yang dilakukan ini membuat masyarakat terhambat dalam mendapatkan kepastian hukum melalui proses peradilan. “Mari kembali lanjutkan menjalankan tugas mulia sebagai hakim agar masyarakat yang berupaya mencari keadilan tidak dirugikan. Terciptanya keadilan merupakan salah satu modal hadirnya stabilitas bangsa,” kata dia.  Diberitakan sebelumnya, ribuan hakim di pengadilan seluruh Indonesia akan melakukan cuti bersama selama lima hari pada 7 hingga 11 Oktober 2024 sebagai bentuk protes karena pemerintah dinilai belum memprioritaskan kesejahteraan hakim.   Juru Bicara Solidaritas Hakim Indonesia (SHI) Fauzan Arrasyid mengatakan, gaji dan tunjangan jabatan hakim yang saat ini berlaku mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2012. Dalam aturan itu disebutkan rincian gaji pokok hakim yang disamakan dengan pegawai negeri sipil (PNS), yakni berkisar Rp 2 sampai Rp 4 juta.
Untuk mencapai gaji Rp 4 juta, hakim golongan III harus mengabdi setidaknya selama 30 tahun sementara hakim golongan IV harus mengabdi 24 tahun. Para hakim memang terdapat tunjangan jabatan di luar gaji tersebut, tetapi nilainya tidak berubah sejak 12 tahun lalu. “Akibatnya, banyak hakim yang merasa bahwa penghasilan tidak lagi mencerminkan tanggung jawab dan beban kerja yang mereka emban,” ujar Fauzan dalam keterangannya kepada Kompas.com, Kamis (26/9/2024). Copyright 2008 - 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

Sentimen: positif (99.9%)