Sentimen
Negatif (99%)
11 Okt 2024 : 08.06
Informasi Tambahan

Brand/Merek: Rolls-Royce

BUMN: PT Timah Tbk

Kab/Kota: Bangka

Kasus: korupsi, Tipikor

Saat Sandra Dewi Bersaksi untuk Harvey Moeis, Akui Transfer Rp 10 M ke Istri Bos Smelter Nasional 11 Oktober 2024

11 Okt 2024 : 08.06 Views 36

Kompas.com Kompas.com Jenis Media: Nasional

Saat Sandra Dewi Bersaksi untuk Harvey Moeis, Akui Transfer Rp 10 M ke Istri Bos Smelter Tim Redaksi JAKARTA, KOMPAS.com - Aktris Sandra Dewi akhirnya hadir di muka sidang untuk memberikan kesaksian terkait dugaan korupsi dalam tata niaga komoditas timah di PT Timah Tbk yang menjerat suaminya, Harvey Moeis. Banyak bantahan yang disampaikan Sandra Dewi saat dicecar oleh hakim dan jaksa. Namun, ia mengakui telah mentransfer uang Rp 10 Miliar ke istri bos smelter.  Sandra Dewi dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung dalam sidang pada Kamis (10/10/2024) kemarin, guna diperiksa terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) suaminya. Dakwaan pencucian uang merupakan dakwaan subsidair dari pidana pokok memperkaya diri sendiri dan orang lain yang merugikan keuangan negara. Sebagai istri terdakwa, Sandra Dewi sebenarnya memiliki hak menolak untuk diperiksa sebagai saksi. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 168 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Meski demikian, Sandra Dewi tetap bersedia hadir dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor itu. Karena diperiksa terkait dakwaan dugaan pencucian Harvey, baik majelis hakim maupun jaksa banyak menanyakan seputar aset dan barang mewah kepada Sandra Dewi. Sandra Dewi mengatakan, ia telah melakoni endorsement sejak 2012 dengan mengiklankan produk brand tertentu di media sosialnya. “Di tahun 2014, ada 23 lebih dari 23 toko-toko tas branded di Indonesia ini yang meng-endorse saya, yang memberikan saya tas,” kata Sandra Dewi. Menurut Sandra Dewi, sebenarnya ia menerima ratusan tas mewah hasil dari pekerjaan itu. Namun, ia menjual sebagian sehingga tersisa 88 buah yang kini disita Kejaksaan Agung. Menurutnya, tas-tas tersebut tidak pernah ada kaitannya dengan perkara Harvey Moeis karena bersumber dari pekerjaannya sendiri. “Jadi saksi saya banyak kalau tas-tas ini, endorsement dan tidak pernah dibeli oleh suami saya karena suami saya tahu saya sudah mendapatkan tas-tas ini dari tahun 2014,” tuturnya. Dalam persidangan itu, Hakim Eko juga mengulik keberadaan tabungan Sandra Dewi seniai puluhan miliar. Sebanyak Rp 33 miliar disimpan di Bank Mega. Menurut Sandra Dewi, uang itu merupakan hasil kerja kerasnya menjadi artis sejak 2004. Ia menyebut, uang tersebut murni dari hasil kerja kerasnya sendiri dan tidak pernah terdapat aliran dana dari Harvey Moeis. “Jadi ini 100 persen ini hasil keringat saya dan sudah saya buktikan di rekening koran, Yang Mulia,” kata Sandra Dewi. Sandra Dewi Juga membenarkan kepemilikan deposito Rp 4,1 miliar di Bank CIMB Niaga dan Rp 300 juta di Bank BCA. Ia mengeklaim, uang Rp 4,1 miliar itu upahnya sebagai brand ambassador CIMB Niaga. Ia juga mendapatkan fasilitas dua safe deposite box (SDB) dari perusahaan keuangan tersebut. “Saya sebagai brand ambassador CIMB Niaga selama enam tahun, Yang Mulia. Jadi ini 100 persen pembayaran CIMB Niaga kepada saya dan juga anak-anak saya sebagai brand ambassador,” ujarnya. Dalam sidang, Sandra Dewi juga dicecar terkait mobil-mobil mewah yang dibeli HArvey Moeis. Di antara mobil itu adalah Mini Cooper, Rolls-Royce, dan lainnya. Namun, ia mengaku tidak mengetahui sumber dana pembelian mobil itu maupun jenis-jenisnya. Ia juga menyebut, mobil tersebut digunakan keluarganya. “Enggak cuma saya yang pakai, semuanya pakai, beliau pun pakai,” jawab Sandra Dewi. Selain mobil, Hakim Eko juga menanyakan kepada Sandra Dewi apakah ada aset berupa pesawat terbang yang disita penyidik kejaksaan. Namun, hal ini dibantah oleh Sandra Dewi dan menyebut isu tersebut hanya gosip. “Pesawat ada enggak (disita)?” tanya Hakim Eko dalam sidang, Kamis. “Itu cuma gosip Yang Mulia,” jawab Sandra Dewi. Selain Selain kendaraan, Sandra Dewi juga dicecar terkait aset properti. Di antaranya berupa kavling di Permata Regency. Aktris tersebut membantah kavling itu dibeli dengan uang dari Harvey Moeis. “Saya tahun 2021 memutuskan membeli kavling di Permata Regency bersama adik-adik saya. Jadi, adik-adik saya membeli dulu kemudian saya ikutan beli karena kami ingin membelikan rumah masa tua untuk orang tua kami,” ujar Sandra Dewi. Dalam persidangan itu, sandra Dewi juga merasa keberatan karena dua apartemennya disita. Padahal, aset itu didapatkan dari bekerja menjadi Paramount Serpong. Kemudian, ia juga keberatan dengan penyitaan rumah di Pakubuwono yang dibeli pada 2017. Sandra Dewi membayar uang muka sebesar Rp 7,2 miliar sementara Harvey Moeis membayar sisanya berikut pajak. Dalam persidangan itu, Sandra Dewi dicecar jaksa terkait keberadaan uang ratusan ribu dollar yang tersimpan di safe deposite box (SDB) CIMB Niaga. Jaksa menyebut, penyidik menemukan 40 gepok uang dollar AS dalam pecahan 100 dollar AS. "Totalnya 400.000 dollar AS di deposit (SDB),” kata jaksa. “Selain itu, juga ada pecahan terkait uang dollar Singapura, totalnya ada 81.401 dollar Singapura,” lanjut jaksa. Sandra Dewi membenarkan ia memiliki SDB tersebut. Namun, ia mengeklaim tidak mengetahui keberadaan uang tersebut. Ia juga menjelaskan bahwa SDB itu hanya bisa diakses oleh dirinya dan Harvey Moeis. "Tapi ini yang jelas, yang memiliki akses ke SDB itu cuma berdua? Ibu Sandra maupun Pak Harvey?" tanya jaksa. "Iya," kata Sandra Dewi. Sandra Dewi mengaku tidak ada komunikasi terkait keuangan dengan Harvey karena memiliki perjanjian pisah harta. Tidak hanya aset-aset seperti properti dan mobil mewah, jaksa juga mencecar Sandra Dewi terkait transaksi Rp 10 miliar ke istri Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT) Suparta, Anggraeni. Adapun PT RBT merupakan perusahaan yang disebut diwakili Harvey Moeis dalam kerja sama sewa smelter dengan PT Timah Tbk. Sandra Dewi menjelaskan, Suparta merupakan teman Harvey Moeis. Pada satu waktu, ia meminjam uang Rp 10 miliar. “Suami saya meminta bantuan kepada saya, boleh kah saya meminjamkan dana Rp 10 miliar kepada Pak Suparta,” kata Sandra Dewi. Permintaan itu pun disanggupi Sandra Dewi dengan mencairkan uang Rp 10 miliar di rekening Bank Mega. Ia juga menyebut, peminjaman itu terdapat bunga 18 persen. Meski demikian, tidak ada kesepakatan kapan uang itu harus dikembalikan. Ia hanya meminta agar utang dilunasi pada 2021 untuk membeli kavling rumah. "Saya bilang oke, saya akan bantu dengan menggunakan rekening Bank Mega saya yang 100 persen tidak pernah ada aliran dana dari suami saya dan orang-orang yang ada di sini. Itu hasil kerja keras saya 100 persen,” ujarnya lagi. Pada persidangan kasus rasuah ini, Sandra Dewi juga membenarkan pertanyaan jaksa bahwa dirinya memerintahkan asisten pribadinya, Ratih Purnama Sari untuk menarik semua uang di dalam rekeningnya. Tindakan ini dilakukan ketika Harvey Moeis ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kejaksaan Agung. Menurut Sandra Dewi, jika terdapat penarikan uang dari rekening Ratih berarti berdasar pada perintahnya. “Iya, kalau dia yang menarik berarti saya yang menyuruh,” jawab Sandra Dewi. Ratih juga mengakui bahwa rekening tersebut digunakan atas perintah Sandra Dewi atau Harvey Moeis dan pernah menampung Rp 894 juta. “Ini ada akumulasi dari 2021 sampai 2023 nilainya Rp 894 juta. Itu Saudara kelola sendiri atau atas perintah Ibu Sandra?” cecar jaksa.  “Semuanya atas perintah Ibu Sandra dan Pak Harvey Moeis,” ujar Ratih. Copyright 2008 - 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

Sentimen: negatif (99.6%)