Sentimen
Negatif (99%)
10 Okt 2024 : 14.10
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Bangka

Kasus: korupsi, Tipikor

Jadi Saksi Kasus Timah Harvey Moeis, Sandra Dewi: Suami Saya Pengusaha Batu Bara

10 Okt 2024 : 14.10 Views 27

Beritasatu.com Beritasatu.com Jenis Media: Nasional

Jakarta, Beritasatu.com - Aktris dan selebritas Sandra Dewi menegaskan bahwa suaminya, Harvey Moeis, adalah seorang pengusaha batu bara. Sandra Dewi menjadi saksi dalam sidang kasus korupsi pengelolaan tata niaga timah yang menjerat suaminya, Harvey Moeis, dan Suparta, pada Kamis (10/10/2024).

"Ketika saya menikah, saya pernah menyampaikan dalam konferensi pers bahwa suami saya adalah pengusaha batu bara," ujarnya.

"Suami saya setahu saya adalah pengusaha tambang batu bara, Yang Mulia," tambahnya.

Sandra Dewi menegaskan bahwa Harvey hanya berusaha membantu Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT), Suparta, yang kini juga berstatus sebagai terdakwa.

"Untuk urusan timah ini, beliau hanya ingin membantu Pak Suparta. Saya hanya mendengar namanya," tambah Sandra saat ditanya mengenai kedekatannya dengan Suparta.

Sandra Dewi bersaksi dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah antara 2015-2022. Kasus ini juga menyeret Harvey Moeis sebagai perpanjangan tangan PT Refined Bangka Tin (RBT), Suparta selaku direktur utama PT RBT, dan Reza Andriansyah selaku direktur pengembangan usaha PT RBT.

Harvey didakwa menerima uang sebesar Rp 420 miliar bersama Manajer PT Quantum Skyline Exchange (QSE) Helena Lim. Sementara itu, Suparta didakwa menerima aliran dana sebesar Rp 4,57 triliun dari kasus yang merugikan keuangan negara sekitar Rp 300 triliun. Keduanya juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari dana yang diterima.

Harvey dan Suparta terancam pidana sesuai dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, serta Pasal 3 atau Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Sementara itu, Reza tidak menerima aliran dana dari kasus dugaan korupsi tersebut. Namun, karena terlibat, mengetahui, dan menyetujui semua perbuatan korupsi itu, Reza didakwa pidana sesuai dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sentimen: negatif (99.7%)