Sentimen
Negatif (100%)
10 Okt 2024 : 14.30
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Bangka

Kasus: korupsi, Tipikor

Sandra Dewi: Jika Tahu, Saya Akan Larang Harvey Moeis Terlibat Bisnis dengan PT Timah

10 Okt 2024 : 14.30 Views 26

Beritasatu.com Beritasatu.com Jenis Media: Nasional

Jakarta, Beritasatu.com - Artis dan selebritas Sandra Dewi, yang merupakan istri dari terdakwa kasus korupsi pengelolaan tata niaga timah, Harvey Moeis, mengaku tidak mengetahui bahwa suaminya berbisnis dengan PT Timah. Sandra hanya mengetahui Harvey Moeis membantu Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT), Suparta, yang dianggap sebagai sosok yang dituakan oleh suaminya.

Sandra mengeklaim suaminya tak pernah memberitahunya tentang rencana untuk terlibat bisnis dengan PT Timah yang merupakan badan usaha milik negara (BUMN) itu.

"Oh, suami saya tidak cerita, Yang Mulia. Kalau saya tahu, saya pasti akan melarangnya," kata Sandra Dewi.

Ia menilai berbisnis dengan BUMN memiliki risiko, lantaran harus mendatangkan keuntungan.

"Saya akan melarang suami saya untuk bekerja sama dengan BUMN karena bisnis harus mendatangkan keuntungan. Dalam bisnis, ada untung dan ada rugi," kata Sandra Dewi.

"Banyak teman-teman pengusaha saya yang menjadi supplier BUMN, ujung-ujungnya berurusan dengan penegak hukum. Itu berisiko tinggi, Yang Mulia," kata Sandra Dewi.

Sandra Dewi bersaksi dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah antara tahun 2015-2022. Kasus ini juga melibatkan Harvey Moeis sebagai perpanjangan tangan PT Refined Bangka Tin (RBT), Suparta selaku direktur utama PT RBT, dan Reza Andriansyah selaku direktur pengembangan usaha PT RBT.

Dalam kasus tersebut, Harvey didakwa menerima uang sebesar Rp 420 miliar bersama Manajer PT Quantum Skyline Exchange (QSE) Helena Lim. Sementara itu, Suparta didakwa menerima aliran dana sebesar Rp 4,57 triliun dari kasus yang merugikan keuangan negara hingga Rp 300 triliun. Keduanya juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari dana yang diterima.

Harvey dan Suparta terancam pidana sesuai dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP serta Pasal 3 atau Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Sementara itu, Reza tidak menerima aliran dana dari kasus dugaan korupsi tersebut. Meski demikian, Reza didakwa terlibat, mengetahui, dan menyetujui semua perbuatan korupsi, sehingga terancam pidana sesuai dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sentimen: negatif (100%)