Sentimen
Negatif (100%)
8 Okt 2024 : 22.00
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Jepara

Kasus: korupsi, Tipikor

KPK Buka Penyidikan Korupsi Pencairan Kredit Usaha di Bank Jepara Artha

8 Okt 2024 : 22.00 Views 4

Beritasatu.com Beritasatu.com Jenis Media: Nasional

Jakarta, Beritasatu.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka penyidikan kasus pencairan kredit usaha pada PT Bank Perkreditan Rakyat Bank Jepara Artha (Perseroda) tahun 2022 sampai 2024. KPK mengendus dugaan korupsi dibalik pencairan kredit tersebut.

Terkait penyidikan kasus ini, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka. “Bahwa per tanggal 24 September 2024, KPK telah memulai penyidikan untuk dugaan tindak pidana korupsi untuk perkara sebagaimana tersebut di atas dan telah menetapkan lima orang sebagai tersangka,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika di gedung KPK, Jakarta, Selasa (8/10/2024).

KPK belum secara resmi mengumumkan identitas para tersangka maupun detail konstruksi perkaranya. Materi tersebut akan disampaikan ketika penahanan terhadap para tersangka dilakukan.

Terkait kasus ini juga, KPK telah menerbitkan surat larangan yang mencegah sejumlah pihak bepergian ke luar negeri. Pencegahan diberlakukan selama enam bulan ke depan.

“Pada tanggal 26 September 2024, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 1223 Tahun 2024 tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap lima orang warga negara Indonesia yaitu JH, IN, AN, AS dan MIA. Larangan bepergian ke luar negeri ini terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam pencairan kredit usaha pada PT Bank Perkreditan Rakyat Bank Jepara Artha (Perseroda) tahun 2022 sampai 2024,” ungkap Tessa.

Pencegahan ke luar negeri diberlakukan agar para pihak tersebut dapat tetap berada di Indonesia selama proses penyidikan kasus ini. Nantinya, para pihak tersebut dapat dilakukan pemanggilan oleh KPK untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Tindakan larangan bepergian ke luar negeri tersebut dilakukan oleh penyidik karena keberadaan yang bersangkutan di wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan,” ujar Tessa.

Sentimen: negatif (100%)