Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Bandar Lampung
Senpi Ilegal Ramai di Lampung, Polisi Buru Pembuat dan Penjual Regional 8 Oktober 2024
Kompas.com
Jenis Media: Regional
Senpi Ilegal Ramai di Lampung, Polisi Buru Pembuat dan Penjual Tim Redaksi LAMPUNG, KOMPAS.com - Sejumlah kasus kriminal di Lampung yang terjadi belakangan ini berkaitan dengan kepemilikan senjata api (senpi) ilegal dan rakitan. Para pelaku mengaku mudah memperoleh senpi tersebut. Berdasarkan catatan Kompas.com, sebanyak tiga kasus dengan senpi ilegal sebagai barang bukti terjadi di Kabupaten Tulang Bawang . Dua kasus dilakukan oleh pelaku yang sama, yaitu seorang nelayan berinisial SA (44) warga Kampung Dente Teladas yang menembak korban inisial L (40). Kepala Satreskrim Polres Tulang Bawang, AKP Indik Rusmono mengatakan, pelaku SA juga sempat melakukan aksi arogansi di sebuah acara musik organ tunggal pada 26 Juni 2024 malam. " Senpi ilegal yang digunakan pelaku diperoleh dengan membeli seharga Rp 500.000 di wilayah Kabupaten Mesuji," kata Indik dalam keterangan tertulisnya, Selasa (8/10/2024). Kasus senpi ilegal kedua yang diungkap Polres Tulang Bawang yaitu pengancaman yang dilakukan TI (38) warga Gedung Meneng pada Kamis (3/10/2024). Pengancaman ini terjadi saat keluarga pelaku dan korban bertikai. Pelaku yang emosi mengeluarkan senpi lalu menembak ke arah atas. Indik mengatakan, barang bukti yang disita adalah satu pucuk senpi ilegal jenis revolver dan satu butir amunisi aktif. Kasus lain terkait senpi ini juga terjadi di Kota Bandar Lampung pada Minggu (29/9/2024) lalu. Saat itu, pelaku yang gagal mencuri sepeda motor menodong driver ojek online menggunakan senpi. Todongan pistol ke leher membuat korban tidak berdaya dan menuruti perintah pelaku untuk kabur dari lokasi di daerah Stadion Pahoman. Terkait kasus senpi ilegal ini, Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Lampung, Komisaris Besar (Kombes) Umi Fadilah mengatakan, anggota kepolisian tidak hanya berhenti pada pengungkapan pemilik saja. Penyelidikan terus dilakukan untuk mengungkap siapa penjual ataupun pemasok senpi ilegal ini. "Kita terus buru penjualnya agar peredaran senpi ilegal bisa diberantas," katanya. Dia menambahkan, senpi tidak bisa dimiliki sembarang orang. Ada sejumlah persyaratan yang wajib dipenuhi oleh pemohon atau pemilik senpi. Berdasarkan ketentuan Polri, setidaknya pemohon harus memenuhi syarat medis (jasmani dan rohani), harus lolos seleksi psikotes dari Polri, dan pemohon tidak pernah terlibat tindak pidana. Copyright 2008 - 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Sentimen: negatif (100%)