Sentimen
Positif (99%)
8 Okt 2024 : 10.23
Informasi Tambahan

BUMN: PT Pertamina

Penunggak pajak tidak dapat barcode subsidi BBM

8 Okt 2024 : 10.23 Views 5

Elshinta.com Elshinta.com Jenis Media: Ekonomi

Ilustrasi pengendara kendaraan roda dua yang memerlukan barcode subsidi BBM. Antara (ANTARA/Suriani Mappong) Bapenda Sulsel: Penunggak pajak tidak dapat barcode subsidi BBM Dalam Negeri    Calista Aziza    Minggu, 06 Oktober 2024 - 09:08 WIB

Elshinta.com - Badan Pendapatan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan (Bapenda Sulsel) merekomendasikan penunggak pajak kendaraan bermotor tidak mendapatkan barcode subsidi BBM.

"Kami telah mengusulkan kebijakan agar kendaraan bermotor yang belum bayar pajak tidak dapat mengisi BBM bersubsidi," ujar kepala Bbapenda Sulsel Reza Faisal Saleh di Makassar, Sabtu.

Dia mengatakan, pihaknya akan bekerja sama dengan Pertamina agar masyarakat yang mendapatkan BBM bersubsidi juga dapat memenuhi kewajibannya dalam membayar pajak kendaraannya.

Hal itu adalah salah satu langkah untuk mengajak masyarakat taat membayar pajak. Termasuk memastikan pemilik kendaraan yang membeli BBM subsidi telah memenuhi kewajiban mereka.

Karena itu dia berharap semua pembelian BBM subsidi pengendara telah melakukan pembayaran pajak atau kewajiban selaku wajib pajak.

Sementara itu salah seorang pengendara, Baharudin mengatakan, sistem barcode yang diberlakukan akan mempermudah pendataan tingkat konsumsi BBM.

"Hanya saja sistem barcode ini masih belum terbiasa dilakukan oleh pengendara, sehingga dianggap cukup menyusahkan pengendara dan menimbulkan antrean panjang," katanya.

Selain itu, lanjut dia, juga dapat mendisiplinkan penunggak pajak kendaraan untuk memenuhi kewajiban sebagai subjek wajib pajak.

Sumber : Antara

Sentimen: positif (99.9%)