Sentimen
Negatif (61%)
6 Okt 2024 : 09.40

Uang Rp 10.000 Tahun Emisi 2005 Berlaku sebagai Alat Pembayaran, BI: Masyarakat Tak Perlu Ragu

6 Okt 2024 : 09.40 Views 6

Beritasatu.com Beritasatu.com Jenis Media: Ekonomi

Jakarta, Beritasatu.com – Bank Indonesia (BI) menegaskan, uang pecahan Rp 10.000 tahun emisi 2005 masih berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di Indonesia. Karena itu, masyarakat diminta tak perlu ragu untuk bertransaksi menggunakan uang tersebut.

"Uang pecahan Rp 10.000 yang masih berlaku adalah uang pecahan tahun emisi 2005, 2016, dan 2022," ungkap Kepala Departemen Pengelolaan Uang BI Marlison Hakim di Jakarta, Sabtu (5/20/2024).

Ia mengimbau masyarakat agar tidak perlu ragu untuk menggunakan uang tersebut dalam kegiatan transaksi. BI juga mengimbau agar masyarakat tidak menolak transaksi dengan uang yang masih berlaku sebagai alat pembayaran.

Berdasarkan Pasal 23 Undang-Undang (UU) Mata Uang Nomor 7 Tahun 2011, setiap orang dilarang menolak rupiah yang digunakan dalam transaksi pembayaran di NKRI, kecuali apabila merasa ragu akan keaslian rupiah tersebut.

Atas dasar itu, tidak alasan menolak atau tidak menerima pembayaran menggunakan uang rupiah yang masih berlaku masa berlaku sebagai alat pembayaran.

Jika masyarakat ingin mengetahui masa berlaku uang rupiah bisa mengakses informasi melalui sosial media dan website Bank Indonesia atau dapat menghubungi contact center BI Bicara di 131 atau email [email protected] atau datang ke kantor perwakilan BI terdekat.

Diketahui sebelumnya beredar informasi termasuk di media sosial yang menyatakan, uang pecahan Rp 10.000 tahun emisi 2005 sudah tak berlaku lagi. Uang pecahan Rp 10.000 tahun emisi 2005 berwarna ungu terang, bergambar Sultan Mahmud Badaruddin II dan Rumah Limas.

Sentimen: negatif (61.5%)