Sentimen
Tokoh Terkait

joko widodo
Usulan Kenaikan Gaji dan Tunjangan Hakim Dinilai Tak Sesuai Kesulitan di Daerah Nasional 6 Oktober 2024
Kompas.com
Jenis Media: Nasional
Usulan Kenaikan Gaji dan Tunjangan Hakim Dinilai Tak Sesuai Kesulitan di Daerah Tim Redaksi JAKARTA, KOMPAS.com - Solidaritas Hakim Indonesia (SHI) menyatakan, telah menyusun rencana aksi lanjutan guna mendesak pemerintah agar memenuhi tuntutan kesejahteraan hakim . Adapun aksi pertama berbentuk Gerakan Cuti Bersama Hakim se-Indonesia yang akan digelar 7 sampai 11 Oktober 2024. Aksi itu dilakukan karena gaji dan tunjangan mereka tidak disesuaikan sejak 12 tahun lalu sementara inflasi terus terjadi. “Gerakan ini tidak akan berhenti di sini,” kata Juru Bicara SHI Fauzan Arrasyid dalam keterangan resminya kepada wartawan, Minggu (6/10/2024). Menurut Fauzan, gerakan susulan itu juga dilakukan ramai-ramai dan akan dilakukan jika tuntutan agar gaji dan tunjangan hakim diperbaiki tidak dipenuhi pemerintah. Ia menyebut, tindakan ini menjadi bentuk upaya agar pemerintah mendengar dan merespons dengan serius suara hakim seluruh Indonesia. “Gerakan massal lainnya sudah dalam tahap persiapan,” tuturnya. Fauzan mengatakan, hakim-hakim di Indonesia menolak usulan pemerintah kenaikan gaji pokok sekitar 8-15 persen dan kenaikan tunjangan 45-70 persen. Menurutnya, usulan tersebut tidak bisa menjawab kesulitan yang secara jelas dihadapi hakim di daerah, khususnya Pengadilan Kelas II. Hakim di daerah, kata dia, kerap menghadapi biaya hidup yang mahal, akses sulit, hingga tanggung jawab besar yang tdak sebanding dengan kesejahteraan dari negara. “Usulan ini hanya mengabaikan realitas tersebut dan memberikan angka yang tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan mendasar mereka,” kata Fauzan. Usulan pemerintah itu dinilai menyakiti hati hakim selruh Indonesia dan tidak memahami situasi dan kesulitan mereka. Mereka menyebut, seharusnya pemerintah memprooritaskan perhatian pada kesejahteraan hakim sebagai pilar utama penagakan hukum. “Usulan ini hanya dilihat sebagai langkah formalitas tanpa pertimbangan mendalam terhadap kesejahteraan para penegak hukum di lapangan,” ujar Fauzan. Sebelumnya, Fauzan menyebut ribuan hakim di pengadilan seluruh Indonesia akan melakukan cuti bersama selama lima hari pada 7 hingga 11 Oktober 2024. Cuti bersama hakim ini menjadi bentuk protes karena pemerintah dinilai belum memprioritaskan kesejahteraan hakim. Fauzan mengatakan, gaji dan tunjangan jabatan hakim yang saat ini berlaku mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2012. Dalam aturan itu disebutkan, rincian gaji pokok hakim yang disamakan dengan pegawai negeri sipil (PNS), yakni berkisar Rp 2 juta sampai Rp 4 juta. Untuk mencapai gaji Rp 4 juta, hakim Golongan III harus mengabdi setidaknya selama 30 tahun, sedangkan hakim Golongan IV harus mengabdi 24 tahun. Di luar itu, terdapat tunjangan jabatan. Namun, nilainya tidak berubah sejak 12 tahun lalu. Terpisah, Ketua Ikatan Hakim Indonesia (Ikahi) Yasardin menyebut, proses perbaikan PP Nomor 94 Tahun 2012 saat ini tengah bergulir dan tinggal menunggu persetujuan Kementerian Keuangan. Ia berharap Revisi PP itu bisa selesai sebelum masa jabatan Presiden Joko Widodo berakhir pada 20 Oktober mendatang. "Kalau sudah Kementerian Keuangan menyetujui, tinggal kita menyusun RPP-nya, rancangan PP perubahan. Mudah-mudahan itu segera ditandatangani oleh Pak Jokowi sebelum beliau lengser,” kata Yasardin saat dihubungi Kompas.com, Jumat (27/9/2024). Copyright 2008 - 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Sentimen: positif (79%)