Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Surabaya, Kediri
3 Buntut Keracunan Massal Pengajian di Kediri, Polisi Ungkap Bisnis Ilegal Kedaluwarsa Surabaya
Kompas.com
Jenis Media: Metropolitan
Buntut Keracunan Massal Pengajian di Kediri, Polisi Ungkap Bisnis Ilegal Kedaluwarsa Tim Redaksi KOMPAS.com - Peristiwa keracunan massal yang terjadi dalam pengajian dan selawatan di Desa Krecek, Kecamatan Badas, Kabupaten Kediri, Jawa Timur, beberapa hari lalu berbuntut panjang. Dalam kasus keracunan yang diduga disebabkan oleh makanan kedaluwarsa itu polisi telah menetapkan seorang tersangka, yaitu Anik Fatul Fauziyah (44) selaku donatur makanan dalam pengajian itu. Penyelidikan polisi juga mengungkap tersangka selaku pemilik usaha UD Tiga Putra tersebut diduga menjalankan usaha ilegal, yaitu memperdagangkan makanan minuman kemasan kedaluwarsa. Makanan dan minuman tersebut terdiri dari berbagai jenis dan merupakan produk dagang dari produsen-produsen besar namun kondisinya sudah kedaluwarsa. Kepala Kepolisian Resor (Polres) Kediri Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Bimo Ariyanto mengatakan, hal tersebut terungkap saat pihaknya melakukan pengecekan lokasi toko dan gudang penyimpanan barang milik tersangka di Desa Krecek. “Saya cek gudangnya menemukan barang-barang yang sudah expired,” ujar AKBP Bimo Ariyanto pada Kompas.com, Jumat (4/10/2024). Selain itu pihaknya juga menemukan sejumlah peralatan dan bahan-bahan termasuk kimia yang diduga digunakan tersangka untuk memuluskan usahanya itu. Tersangka membuang label keterangan makanan kemasan yang sudah kedaluwarsa lalu diganti dengan label baru sehingga siap edar kembali. “Modusnya hapus label kedaluwarsa diganti dengan label kedaluwarsa baru. Motifnya untuk mencari keuntungan,” lanjutnya. Dari pemeriksaan tersangka, diakuinya bisnis ini baru sekitar setahun ini dijalankan. Namun polisi masih mengejar pengakuan tersebut dengan cara memperdalam keterangan saksi-saksi termasuk para karyawan toko. Pihaknya kini telah menahan tersangka dan mengenakan pasal berlapis mulai dari kitab undang-undang hukum pidana, undang-undang perlindungan konsumen, hingga Undang-undang pangan. Toko milik tersangka beserta isinya juga sudah disegel dengan memasang garis polisi untuk mengamankannya. Kapolres mengaku pihaknya sangat konsen menangani kasus tersebut apalagi bidang usaha pelaku dianggap sangat membahayakan keselamatan masyarakat. “Saya juga baru kali ini menemukan ada modus seperti itu. Saya sudah perintahkan anggota gerak cepat mengungkapnya.” pungkasnya. Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Kediri mendukung penuh pengungkapan kasus yang tengah dilakukan polisi tersebut. Bahkan perwakilan pihak dinkes tingkat provinsi maupun Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPPOM) tingkat pusat sudah berada di Kediri untuk membantu penanganan kasus itu. “Dinkes tentu akan mendukung sesuai tugas kami. Bahkan untuk mengungkap tersebut sekarang kami mendapat dukungan dan dinkes Provinsi Jatim dan BPOM Pusat yg turun langsung ke Kediri,” ujar Kepala Dinkes Kabupaten Kediri Ahmad Chotib, Jumat (4/10/2024). Pihaknya juga tengah melakukan edukasi dan pengawasan dengan terjun langsung ke masyarakat untuk mengantisipasi terulangnya peristiwa itu. “Kemarin dengan berbagai unsur kami terjun lapangan untuk edukasi.” pungkasnya. Ahmad Chotib menyampaikan, makanan olahan yang sudah melewati batas kedaluwarsa perlu diwaspadai. Sebab kondisinya pasti akan mengalami perubahan. “Baik perubahan fisik, biologis, hingga kimianya,” ujar Ahmad Chotib dalam kesempatan sebelumnya. Perubahan zat-zat yang terkandung dalam makanan itu bisa membahayakan jika dikonsumsi. Misalnya menjadi tempat berkembang biaknya jamur hingga bakteri berbahaya yang menyebabkan keracunan. Jadi, untuk meningkatkan keamanan dan kesehatan, masyarakat wajib melakukan pengecekan keterangan kedaluwarsa jika hendak mengonsumsi makanan. Selain kedaluwarsa, masih kata Kadinkes, hal yang tidak kalah penting lainnya adalah kondisi makanan kemasan. Sebab meski belum lewat kedaluwarsa kadang juga ada makanan kemasan yang sudah rusak karena sejumlah faktor semisal salah penyimpanan. “Jadi dua hal yang perlu diperhatikan yaitu kadaluarsanya juga kondisi makanan kemasan itu sendiri.” pungkasnya. Sebelumnya diberitakan, kegiatan selawatan dan pengajian di Desa Krecek, Kecamatan Badas, Kabupaten Kediri, Jawa Timur, Selasa (1/10/2024) malam mendadak dihentikan menyusul ratusan jemaahnya mengalami keracunan. Mereka diduga keracunan makanan kemasan yang dibagikan dalam pengajian itu. Jumlah makanan yang dibagikan mencapai 3,000 bingkisan. Makanan dan minuman dari berbagai merek hasil donasi tersebut ternyata kedaluwarsa. Copyright 2008 - 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Sentimen: positif (99.8%)