Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Surabaya, Pasuruan
Kasus: pencurian, penganiayaan
Terlilit Utang, ASN Kota Pasuruan Pukul 2 Pegawai Koperasi dengan Besi Surabaya 5 Oktober 2024
Kompas.com
Jenis Media: Regional
Terlilit Utang, ASN Kota Pasuruan Pukul 2 Pegawai Koperasi dengan Besi Tim Redaksi PASURUAN, KOMPAS.com - Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemkot Pasuran diamankan setelah melakukan penganiayaan terhadap pegawai koperasi. Pelaku nekat melakukan tindakan tersebut karena terjerat utang di pinjaman online (pinjol) hingga Rp 646 juta. Kasus penganiayaan itu dilakukan oleh AE (43), seorang ASN yang bekerja di kantor Kecamatan Panggungrejo Kota Pasuruan . Dia melakukan pemukulan terhadap Yunani (43) dan Niken (36) pegawai KPRI Kota Pasuruan dengan menggunakan besi hingga terluka parah. "Tersangka ingin merebut tas dan kwitansi milik korban yang saat itu membawa uang kas koperasi. Karena melawan, tersangka memukul korban," terang Iptu Choirul Musthofa, Kasat Reskrim Polres Pasuruan, Jum'at (4/10/2024). Choirul menjelaskan peristiwa terjadi pada 26 September 2024 di dalam kantor KPRI Pemkot Pasuruan Jl. Pahlawan. Saat itu tersangka datang ke koperasi untuk mengambil uang insentif bulanan untuk kantornya. Kemudian lanjut dia, tersangka masuk kemudian ke dalam ruangan Yunani hendak mengambil uang dan kwitansi. Melihat korban lengah, tersangka langsung memukul korban dengan menggunakan besi hingga terjatuh. Melihat ruangan kejadian itu, Niken, pegawai koperasi lainnya ingin menolong. Namun tersangka justru memukulnya dengan besi dan langsung kabur melarikan diri. "Karena kondisi tak memungkinkan dan ramai, tersangka kabur. Dan Tidak berhasil bawa uang di tas," kata Choirul. Dari hasil pemeriksaan, sebenarnya pelaku tidak ingin melakukan penganiayaan. Karena saat itu, tersangka merasa khilaf melihat uang yang dibawa korban sebesar 10 juta akibat terlilit hutang pinjaman online. "Tersangka punya utang di bank, di pinjol (pinjaman online hutang) dan lain-lain sebesar Rp 646 juta. Saat diamankan dia bersembunyi di rumah saudaranya," jelas Choirul. Akibat kejadian itu dua korban yang mengalami luka parah dapat terselamatkan setelah mendapatkan perawatan di RSUD dr R Soedarsono Kota Pasuruan. Kini tersangka dijerat dengan pasal percobaan pencurian dengan kekerasan dan atau penganiayaan yakni pasal 365 Ayat (1) dan Ayat (2) ke-4e KUHP Jo. Pasal 53 Ayat (1) KUHP dan atau Pasal 351 Ayat (1) dan Ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. Copyright 2008 - 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Sentimen: negatif (100%)