Sentimen
Informasi Tambahan
Grup Musik: APRIL
Hewan: Ayam, buaya
Kab/Kota: bandung, Cianjur
Cerita Warga Cianjur Pelihara 80 Buaya, Berawal dari Pembuangan Ayam Tiren Bandung 5 Oktober 2024
Kompas.com
Jenis Media: Regional
Cerita Warga Cianjur Pelihara 80 Buaya, Berawal dari Pembuangan Ayam Tiren Tim Redaksi CIANJUR, KOMPAS.com – Fujianto (45) memelihara sekitar 80 buaya muara di kolam miliknya yang ada di kawasan Jebrod, Kabupaten Cianjur , Jawa Barat. Namun dia tak ingat pasti kapan dirinya mulai memelihara buaya muara. Dari puluhan buaya yang kini memenuhi kolamnya, ada yang sudah berumur 15 tahun. Rabu (2/10/2024) malam lalu, tembok penangkaran buayanya jebol usai diguyur hujan lebat. Akibatnya, kawanan buaya dilaporkan lepas dan keluar dari penangkaran akibat terbawa hanyut arus sungai. Kejadian itu pun heboh setelah beredar video dan viral di media sosial yang memperlihatkan sejumlah warga menangkap dua ekor buaya di area pesawahan. Fujianto menceritakan, saat itu sengaja memelihara buaya sebagai tempat pembuangan limbah peternakan ayam. Pasalnya, dia tidak ingin ayam mati (tiren) di peternakannya disalahgunakan pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab dengan diperjualbelikan di pasar. “Dulu lokasinya bukan di sini, tapi di pemotongan ayam. Jadi, kalau ada ayam yang tiren, tinggal lempar (pakan buaya),” kata Fujianto kepada Kompas.com di lokasi penangkaran, Jumat (4/10/2024). Namun, karena usaha peternakannya berhenti, Fujianto pun memutuskan tidak memperpanjang izin penangkaran satwa dilindungi itu. “Karena dinilai sudah tidak layak juga tempatnya yang di sana itu, dan izin penangkarannya itu diperbaharuinya susah, maka kita kembalikan,” ujar dia. Selanjutnya, pada 2018, sebanyak 80 ekor buaya yang sempat dipeliharanya itu diserahkan kembali ke Negara melalui Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jawa Barat. Namun, Negara menitipkannya karena keterbatasan lokasi penampungan buaya muara di lembaga konservasi lingkup BBKSDA Jawa Barat. Hal tersebut sebagaimana tertuang dalam berita acara penitiprawatan (BAP) satwa dilindungi undang-undang dengan nomor BA.361/K.1/SKW2/KSA/04/2018 terhitung Rabu, 18 April 2018 yang ditandatangani kedua belah pihak. “Kalau saya pribadi tidak keberatan dititipkan di sini. Tapi, kan sekarang kondisi tempatnya seperti ini. Kalau tidak diangkut, ini kondisinya rusak, takut ada yang keluar lagi dan meresahkan warga,” ujar Fujianto. Copyright 2008 - 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Sentimen: negatif (88.8%)