Sentimen
Negatif (72%)
5 Okt 2024 : 15.03
Tokoh Terkait
Laura Meizani Nasseru Asry

Laura Meizani Nasseru Asry

Kuasa Hukum Sebut Vadel Badjideh Tak Pernah Setubuhi Lolly

5 Okt 2024 : 15.03 Views 11

Beritasatu.com Beritasatu.com Jenis Media: Hiburan

Jakarta, Beritasatu.com - Kuasa hukum Vadel Badjideh, Rahmad Riadi mengungkap sebuah fakta yang terjadi saat kliennya dan putri Nikita Mirzani, Laura Meizani Nasseru Asry (LM) atau Lolly berpacaran. Rahmad Riadi menyebut Vadel Badjideh tidak pernah melakukan persetubuhan badan dengan Lolly.

"Secara tegas semua itu sudah dibantah klien kami yaitu saudara Vadel Alfajar Badjideh karena memang sejak bertemu dengan Lolly sudah diperkenalkan dengan keluarganya. Jadi selama berpacaran dengan Lolly, Vadel itu selalu dijaga oleh keluarga Badjideh. Insyaallah semua tidak pernah dilakukan hubungan (persetubuhan badan) itu," tegas Rahmad Riadi di Polres Jakarta Selatan seperti dikutip dari channel YouTube, Jumat (4/10/2024).

Rahmad Riadi juga mengungkap apa yang menjadi laporan Nikita Mirzani terhadap kliennya, Vadel Badjideh di Polres Jakarta Selatan.

"Fokus pertanyaan yang dilakukan penyidik pada klien kami yaitu ada beberapa pasal yang dituduhkan mulai dari pasal 76D dan Pasal 81 Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," ujarnya.

"Pada pasal ini pada intinya terkait seseorang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau orang lain," ucapnya lagi.

Menurutnya, apa yang menjadi laporan Nikita Mirzani di Polres Jakarta Selatan harus diketahui oleh publik sehingga proses hukum yang sedang berjalan bisa dikawal secara tuntas.

"Perbuatan seperti yang saya sebutkan diatas yang dituduhkan kepada Vadel, ini supaya clear. Kita harus mengetahui apa yang menjadi laporan dari saudari NM karena memang respons yang disampaikan tidak terlalu detail. Makanya, sekarang waktunya kami buka supaya kita mengawal kasus ini secara tuntas," tambahnya.

"Secara unsur maka perbuatan yang harus dibuktikan dalam pasal ini harus ada kekerasan yang dilakukan, harus ada ancaman yang dilakukan, harus ada pemaksaan dan itu kalau pernah dilakukan hubungan badan," bebernya.

Selain pasal mengenai persetubuhan badan, Rahmad Riadi juga mengungkap tuduhan lainnya dari Nikita Mirzani terhadap Vadel Badjideh yaitu mengenai dugaan aborsi.

"Selain persetubuhan, ada juga Pasal 427 Pasal 428 juncto Pasal 60 UU RI Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan dan juga Pasal 346 KUHP. Pada tuduhan ini tentu kita harus mencermati lebih dalam, karena pasal ini secara unsur bahwa pasal ini dinyatakan setiap orang yang melakukan aborsi, setiap perempuan. Vadel tidak pernah melakukan aborsi, dan sesuai yang dituduhkan itu akan berakibat pada Lolly sendiri," jelasnya.

Dengan melihat tuduhan yang disangkakan oleh Nikita Mirzani kepada Vadel Badjideh, maka pihaknya meminta kepada Polres Jakarta Selatan untuk segera mungkin mempertemukan Vadel dengan Lolly.

"Kami berharap setelah selesai ada keterangan tambahan yang harus saya buka informasi ini kepada media agar dilakukan adanya konfrontir agar fakta-fakta yang telah terjadi dahulu akan menjadi sebuah fakta hukum maka akan dicari tahu kebenarannya," ujarnya.

"Konfrontir itu dilakukan antara Vadel dengan Laura Meizani kalau dilihat secara unsur tadi harusnya Laura Meizani sebagai saksi korban makanya harus dilakukan konfrontir supaya tidak ada keterangan yang berbeda," tandasnya.

Sentimen: negatif (72.7%)