Sentimen
Negatif (99%)
5 Okt 2024 : 06.50
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Bandar Lampung, Tanjung Karang

Duduk Perkara Selebgram Lampung Alami KDRT, Korban Dianiaya di Depan Anaknya Regional 5 Oktober 2024

5 Okt 2024 : 06.50 Views 4

Kompas.com Kompas.com Jenis Media: Regional

Duduk Perkara Selebgram Lampung Alami KDRT, Korban Dianiaya di Depan Anaknya Editor KOMPAS.com - Selebgram asal Lampung, Anastasia Noor Widiastuti menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga ( KDRT ) oleh mantan suaminya sendiri. Video korban dijambak hingga dipukul tersebar di media sosial Instagram, Kamis (3/10/2024). Korban merupakan selebgram sekaligus makeup artist (MUA) dianiaya di depan putranya sendiri. Lebih dari lima video dalam cerita Instagram yang diunggahnya menayangkan sejumlah kekerasan oleh suaminya. Dalam salah satu potongan video terlihat Anastasia dijambak hingga dicekik oleh suaminya saat dia memeluk putranya. Terkait kasus KDRT yang dialami Anastasia ini, Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Lampung, Komisaris Besar (Kombes) Umi Fadilah mengatakan, laporan sudah masuk di Polresta Bandar Lampung. "Laporannya sudah diterima oleh Polresta Bandar Lampung. Tadinya laporan KDRT ini di Polsek Tanjung Karang Barat tetapi kemudian dilimpahkan ke polresta," kata Umi ditemui di Mapolda Lampung, Jumat (4/10/2024). Umi menjelaskan, saat ini kasus itu dalam proses penyelidikan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Bandar Lampung. Kejadian KDRT ini bermula saat Anastasia menemui putranya yang ada di rumah sang mantan berinisial AP. Kuasa Hukum Anasy, M Randy Pratama mengatakan, tempat kejadian di Jalan Mata Intan, tanjung Karang Barat, pada 2 Oktober 2024. "Klien kami menemui anaknya dan sedang dipangku memotong kuku," kata Randy ditemui di Mapolresta Bandar Lampung, Jumat (4/10/2024). Tiba-tiba pelaku keluar dari rumah dan langsung memukul, menjambak dan mencekik leher korban. Randy mengatakan, status hubungan pernikahan antara korban dan pelaku sedang dalam proses perceraian. Tetapi keduanya sudah pisah rumah dan pengasuhan anak dilakukan secara bergantian dengan kesepakatan antara kedua belah pihak. Pelaku AP ditetapkan tersangka usai diperiksa penyidik Polresta Bandar Lampung, Jumat (4/10/2024). Kapolresta Bandar Lampung, Komisaris Besar (Kombes) Abdul Waras, menyatakan bahwa status pelaku dinaikkan menjadi tersangka setelah dua alat bukti berhasil ditemukan. "Sudah kita tetapkan sebagai tersangka setelah diperiksa dan kita memiliki dua alat bukti," ungkapnya saat konferensi pers di Mapolresta Bandar Lampung, Jumat malam. Hasil penyelidikan mengungkap modus KDRT yang dilakukan AP, yaitu pemukulan dan perampasan anak. Abdul Waras menambahkan bahwa tersangka juga akan ditahan. "Kita kenakan Undang-Undang Penghapusan KDRT," jelasnya. Sementara itu, anak korban sudah dibawa oleh keluarga korban. Hak asuh atas anak itu sendiri saat ini belum ditetapkan oleh pengadilan karena proses sidang cerai belum putus. Copyright 2008 - 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

Sentimen: negatif (99.8%)