Sentimen
Kronologi Siswi SMP di Kota Jambi Dibully 5 Temannya Regional 5 Oktober 2024
Kompas.com
Jenis Media: Regional
Kronologi Siswi SMP di Kota Jambi Dibully 5 Temannya Tim Redaksi JAMBI, KOMPAS.com - Tim Kepolisian Polresta Jambi telah menetapkan 5 orang tersangka dalam kasus perundungan siswi SMP di kota Jambi yang korbannya bernama berinisial R (14). Kelima pelaku perundungan tersebut masih berusia anak-anak. Namun, kelima tersangka tidak dilakukan penahanan oleh polisi. Berawal dari korban berselisih dengan AW (12) yang pada hari Jumat (13/9/2024). AW mengirimkan pesan melalui Instagram kepada R, mengenai permasalahan korban dan AG (16). Selanjutnya pada hari Sabtu (14/9/2024) sekitar pukul 16.00 WIB, R bersama AZ mendatangi lokasi untuk bertemu AW bersama AG, AO (14) dan DW (12). Kemudian terjadilah adu pukul di lokasi lapangan CNS yang berada di kecamatan Jambi Timur, Kota Jambi. Setelah adu pukul selesai, antara R dan AW, keduanya duduk dilapangan, dan kemudian AG menghampiri korban dan menjambak rambut korban, dan menampar pipih korban sebanyak 10 kali. AG juga menendang perut korban hingga korban terjatuh terduduk, lalu AG merokok dan mengadakan sundutan rokok ke lengan korban sebanyak 4 kali, serta diikutin AW menjambak rambut korban dan memukul kepala korban sebanyak dua kali. Sementara DW, AO dan AZ merekam kejadian tersebut, yang selanjutnya korban bersama orangtuanya membuat laporan ke Polresta Jambi. Dari hasil pemeriksaan korban mengalami luka lecet pada bagian pipi, dahi, lengan sebelah kiri akibat sundutan, dan korban mengalami trauma akibat kejadian tersebut. "Semua ditetapkan sebagai tersangka pembullyan," ujar Wakapolresta Jambi AKBP Ruliandy, bertempat di Polresta Jambi, Jum'at (4/10/2024). Ditambahkan oleh Kasat Reskrim Polresta Jambi Kompol Marhara Tua Siregar yang menyampaikan bahwa meski ditetapkan sebagai tersangka namun kelima pelaku anak ini tidak ditahan dikarenakan syarat penanganan adalah usia tersangka harus diatas 14 tahun dan ancaman pidana harus di atas 7 tahun. "Selanjutnya anak tersebut wajib lapor ke Polresta jambi dan kita akan lakukan diversi, setelah diversi kita akan melakukan proses pemberkasan untuk tahap satu dan dua," ucapnya. Atas perbuatannya para pelaku disangkakan pasal 76C Jo pasal 80 ayat 1 undang-undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Copyright 2008 - 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Sentimen: negatif (100%)