Sentimen
Negatif (100%)
5 Okt 2024 : 09.20
Informasi Tambahan

Kasus: pembunuhan, pencurian, penganiayaan

Motif Pembunuhan Wanita dalam Lemari di Jambi, Tergiur Lihat Barang Berharga Regional 5 Oktober 2024

5 Okt 2024 : 09.20 Views 4

Kompas.com Kompas.com Jenis Media: Regional

Motif Pembunuhan Wanita dalam Lemari di Jambi, Tergiur Lihat Barang Berharga Tim Redaksi JAMBI, KOMPAS.com - Pelaku pembunuhan Resti Widia (30) yang ditemukan di dalam lemari indekos di Kelurahan pakuan Baru, kecamatan Jambi Selatan, Kota Jambi pada hari Rabu (29/9/2024), ternyata tergiur melihat barang berharga korban sehingga nekat membunuh korban. Hal ini diungkapkan oleh Kapolresta Jambi Kombes Pol Eko Wahyudi, di mana Daniel Sihombing (24) diamankan tim kepolisian di daerah Musi Banyuasin Sumatera Selatan pada Kamis (3/10/2024) sekitar pukul 05.50 WIB. Peristiwa ini berawal dari tersangka Daniel mendatangi kos korban Resti untuk menggunakan jasa korban yang berprofesi sebagai freelance. Tersangka dan korban merupakan teman kencan. Mereka masuk ke dalam kos korban kemudian melakukan hubungan badan. Setelah melakukan hubungan badan, Daniel melihat barang-barang berharga milik korban dan tergiur untuk mengambil barang-barang tersebut dengan cara membunuh korban. "Tersangka cukup sadis melakukan penganiayaan, korban dicekik, tangan diikat, dan mulut disumbat menggunakan kain dan tubuh korban dimasukkan ke dalam lemari," ungkap Kapolresta Jambi, saat berada di Polresta Jambi, Jum'at (4/9/2024). Dari hasil pemeriksaan korban Resti meninggal dunia diakibatkan adanya patah leher dan benturan di kepala korban. Setelah membunuh korban, Daniel langsung mengambil barang berharga korban seperti perhiasan, tabungan, dan ponsel, kemudian membawanya kabur. Daniel berusaha melarikan diri ke wilayah Musi Banyuasin Sumatera Selatan, tempatnya bekerja. Adapun barang bukti yang diamankan yakni berupa satu stel pakaian milik tersangka, satu sepeda motor, 2 handphone, dan sejumlah perhiasan milik korban seperti jam tangan, gelang, cincin dan aksesoris lainnya. Atas perbuatannya tersangka dikenakan pasal 338 KUHPidana dan 365 ayat 3 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan kematian diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun. Copyright 2008 - 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

Sentimen: negatif (100%)