Sentimen
Informasi Tambahan
BUMN: BNI
Grup Musik: APRIL
Kab/Kota: Guntur
Kasus: covid-19, korupsi, Tipikor
Tokoh Terkait

Asep Guntur
KPK Endus Kerugian Negara Rp 319 Miliar Terkait Kasus Pengadaan APD Covid-19
Beritasatu.com
Jenis Media: Nasional
Jakarta, Beritasatu.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengendus dugaan kerugian keuangan negara sekitar Rp 319 miliar terkait kasus korupsi pengadaan alat pelindung diri (APD) Covid-19 Kementerian Kesehatan (Kemenkes) pada 2020. Ada tiga tersangka dalam kasus ini.
Para tersangka, yakni Dirut PT Permana Putra Mandiri (PPM) Ahmad Taufik (AT), pejabat pembuat komitmen (PPK) pada Pusat Krisis Kesehatan Kemenkes Budi Sylvana (BS), dan Direktur Utama PT Energi Kita Indonesia (EKI) Satrio Wibowo (SW). Sebanyak dua tersangka telah ditahan, yaitu Budi dan Satrio.
Kasus ini bermula ketika pada Maret 2020, perwakilan para produsen APD menunjuk PT Permana Putra Mandiri menjadi distributor resmi APD selama dua tahun. Lalu saat awal pandemi Covid-19, tepatnya pada 20 Maret 2020 Kemenkes lewat Pusat Krisis Kesehatan membeli APD sejumlah 10.000 unit dari PT Permana Putra Mandiri dengan harga Rp 379.500/set.
Kemudian pada 21 Maret 2020, atas perintah kepala BNPB ketika itu, TNI mengambil APD dari produsen APD milik PT Permana Putra Mandiri di kawasan berikat. APD lalu langsung didistribusikan ke 10 provinsi, tetapi tidak dilengkapi dokumentasi, bukti pendukung, serta surat pemesanan.
Pada 22 Maret 2020, perwakilan dari produsen APD serta Satrio Wibowo menandatangani kontrak kesepakatan sebagai authorized seller APD sebanyak 500.000 set dengan nilai tergantung nilai tukar dolar ketika pemesanan.
“Pada 23 Maret 2020, PT PPM dan PT EKI menandatangani kontrak kerja sama distribusi APD, dengan margin 18,5% diberikan kepada PT PPM,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur di gedung KPK, Jakarta, Kamis (3/10/2024).
Lalu, pada 24 Maret 2020, mantan Sestama BNPB yang juga kuasa pengguna anggaran BNPB ketika itu, Harmensyah (HM) bernegosiasi dengan Satrio Wibowo supaya harga APD diturunkan dari awalnya US$ 60 menjadi US$ 50. Penawaran itu tak mengacu pada harga APD dengan merek sama yang dibeli Kemenkes sebelumnya, yakni senilai Rp 370.000.
Dalam rapat, turut disimpulkan PT Permana Putra Mandiri bakal menagih pembayaran atas 170.000 set APD yang didistribusikan TNI dengan harga US$ 50/set atau sekitar Rp 700.000.
Kemudian, pada 25 Maret 2020, dilakukan pemesanan 500.000 set APD dengan menyerahkan giro Rp 113 miliar tertanggal 30 Maret 2020 oleh PT Energi Kita Indonesia. Dokumen kepabeanan serta dokumen lainnya sengaja memakai data PT Permana Putra Mandiri mengingat PT Energi Kita Indonesia tidak memiliki izin penyaluran alat kesehatan, tidak memiliki gudang, dan Non-PKP.
"Pada 27 Maret 2020, saudara SW menghubungi kepala BNPB pada saat itu, di antaranya untuk segera dilakukan pembayaran terhadap 170.000 APD yang diambil TNI, dan meminta diberikan SPK dari BNPB agar sesuai dengan pengamanan raw material dari Korea," ungkap Asep.
Merespons permintaan tersebut, pembayaran pertama senilai Rp 10 miliar dilakukan pada 27 Maret 2020 dari bendahara BNPB ke rekening BNI PT Permana Putra Mandiri. Padahal, ketika itu belum ada kontrak maupun surat pesanan. Lalu pembayaran kedua senilai Rp 109 miliar dilakukan pada 28 Maret 2020 dari PPK Puskris Kemenkes ke rekening BNI PT Permana Putra Mandiri.
"Di sisi lain, saudara HM baru menunjuk saudara BS sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) untuk pengadaan APD di Kementerian Kesehatan pada 28 Maret 2020. Sementara itu, surat keputusan penunjukan tersebut dibuat backdate tertanggal 27 Maret 2020," ungkap Asep.
Pada rapat itu turut diterbitkan surat pesanan APD dari Kemenkes kepada PT Permana Putra Mandiri sebanyak 5 juta set dengan harga satuan US$ 48,4. Surat pemesann ditandatangani Budi Sylvana selaku PPK, Ahmad Taufik selaku Dirut PT Permana Putra Mandiri, dan Satrio Wibowo selaku Dirut PT Energi Kita Indonesia.
“Dalam surat tersebut tidak terdapat spesifikasi pekerjaan, waktu pelaksanaan pekerjaan, pembayaran, serta hak dan kewajiban para pihak secara terperinci. Selain itu, surat pemesanan tersebut ditujukan kepada PT PPM, tetapi PT EKI turut menandatangani surat tersebut,” ungkap Asep.
Berikutnya, pada 15 April 2020, Kemenkes memberikan surat pemberitahuan ke PT Permana Putra Mandiri yang menyebut PT Permana Putra Mandiri sudah mengirimkan 790.000 set APD dari total 5 juta set APD yang telah dipesan hingga 15 April 2020. Pada 7 Mei 2020, dilakukan negosiasi ulang harga untuk mencapai kesepakatan.
Untuk 503.500 set APD yang dikirim pada 27 April 2020 sampai 7 Mei 2020 disepakati harga Rp 366.850. Lalu, barang yang dikirim seusai 7 Mei 2020 dengan harga senilai Rp 294.000. Keseluruhan, Kemenkes mendapatkan 3.140.200 set APD sampai 18 Mei 2020.
"Atas pengadaan tersebut, audit BPKP menyatakan telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 319 miliar," ucap Asep.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sentimen: positif (49.8%)