Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Serdang
Ombudsman Sebut Hukuman 'Squat Jump' Siswa Meninggal Perlihatkan Lemahnya Pengawasan Medan 2 Oktober 2024
Kompas.com
Jenis Media: Regional
Ombudsman Sebut Hukuman Squat Jump Siswa Meninggal Perlihatkan Lemahnya Pengawasan Tim Redaksi MEDAN, KOMPAS.com - Ombudsman Sumatera Utara (Sumut) melakukan penyelidikan terkait kematian siswa SMP Negeri 1 STM Hilir, RSS (14), yang diduga akibat hukuman squat jump sebanyak 100 kali yang diberikan gurunya. Penyelidikan ini melibatkan pemeriksaan terhadap Selly Winda Hutapea, guru yang menghukum RSS, Kepala Sekolah SMP Negeri 1 STM Hilir, Suratman, dan Kepala Dinas Pendidikan Deli Serdang, Yudi Hilmawan, pada Selasa (1/10/2024). Kepala Ombudsman Sumut , James Panggabean menjelaskan, berdasarkan keterangan guru, hukuman tersebut diberikan setelah enam siswa, termasuk korban, tidak mampu menghafal pelajaran yang diberikan. "Awalnya, guru memberi hukuman berdiri. Namun, salah satu siswa meminta agar hukuman diganti menjadi squat jump . Guru itu (Selly) kemudian bertanya, 'Berapa banyak squat jump -nya?'. Guru itu kemudian menyetujui 100 kali," ujar James dalam percakapan dengan Kompas.com, Rabu (2/10/2024). Setelah menjalani hukuman tersebut, RSS melanjutkan belajar seperti biasa. Namun, ia dilaporkan meninggal dunia pada Kamis (26/9/2024). James menekankan, meski penyebab kematian RSS belum dipastikan, hasil penyelidikan sementara menunjukkan lemahnya pengawasan dan pembinaan dari kepala sekolah terhadap guru. Hal itu menjadi faktor penyebab insiden tersebut. "Dalam arti kata, ketika seorang siswa melakukan pelanggaran disiplin atau tidak mematuhi, sanksi yang diberikan belum ada dalam aturan baku mereka. Ini adalah kelemahan pengawasan dari pihak sekolah terhadap tindakan guru," jelas James. Ia menambahkan, tidak adanya aturan baku mengenai sanksi membuat guru tersebut lalai dalam memberikan hukuman. James juga mengungkapkan, saat pemeriksaan, Yudi Hilmawan mengaku bahwa proses pengawasan dan pembinaan di sekolah telah jelas dan tidak mengutamakan kekerasan fisik, sesuai dengan Peraturan Kementerian Pendidikan. Namun, Ombudsman akan memeriksa lebih lanjut apakah fungsi pengawasan di sekolah tersebut berjalan dengan baik. "Ini untuk memberikan pemahaman kepada kepala sekolah dan guru mengenai tidak adanya kekerasan fisik terhadap peserta didik," kata James. Jika hasilnya menunjukkan pengawasan sekolah tidak berjalan baik, Ombudsman akan merekomendasikan Dinas Pendidikan Deli Serdang untuk mematuhi prosedur yang ada. "Jika Dinas Pendidikan tidak melakukan apa yang seharusnya dalam pelaksanaan dan pembinaan, kami akan memberikan rekomendasi kepada Bupati Deli Serdang, sesuai jenjangnya," tutupnya. Sebelumnya, RSS dihukum melakukan squat jump oleh Selly Winda Hutapea bersama lima siswa lainnya pada Kamis (19/9/2024). Keesokan harinya, RSS masih hadir di sekolah, namun pada Sabtu (21/9/2024), ia mulai tidak masuk sekolah karena mengeluh sakit di paha dan demam. RSS sempat dirawat di beberapa fasilitas kesehatan sebelum akhirnya meninggal dunia. Copyright 2008 - 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Sentimen: negatif (100%)