Sentimen
Negatif (99%)
2 Okt 2024 : 16.02
Informasi Tambahan

Kasus: korupsi, Tipikor

KPK Panggil Eks Gubernur Kaltim Terkait Kasus Izin Tambang

2 Okt 2024 : 16.02 Views 9

Beritasatu.com Beritasatu.com Jenis Media: Nasional

Jakarta, Beritasatu.com - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemanggilan terhadap lima saksi dalam kasus dugaan korupsi terkait izin usaha pertambangan (IUP) di Kalimantan Timur. Salah satu yang dipanggil, adalah eks gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Awang Faroek Ishak.

“Hari ini Rabu, KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dugaan tindak pidana korupsi terkait izin usaha pertambangan (IUP) di Kalimantan Timur,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika, Rabu (2/10/2024).

Saksi-saksi yang dipanggil yakni berinisial WWH, ZI, AFI, DDWT, dan ROC. Dari informasi yang dihimpun, mereka yakni Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Kaltim Wahyu Widhi Heranata (WWH), ASN Zakariyansyah Iban (ZI), eks gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak (AFI), Ketua Kadin Kaltim Dayang Donna Walfiaries Tania (DDWT), dan komisaris PT Sepiak Jaya Kaltim, PT Cahaya Bara Kaltim, PT Bunga Jadi Lestari, dan PT Anugerah Pancaran Bulan, sekaligus pemegang saham 5% PT Tara Indonusa Coal Rudy Ong Chandra (ROC).

Mereka dipanggil untuk menjalani pemeriksaan di kantor perwakilan BPKP Kaltim.

Diketahui, KPK mengusut dugaan korupsi terkait izin usaha pertambangan (IUP) di Kalimantan Timur (Kaltim). Dugaan korupsi itu mulai disidik KPK per 19 September 2024 lalu.

Dengan penyidikan ini, KPK telah menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka. "Telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika di gedung KPK, Jakarta, Kamis (26/9/2024).

KPK masih enggan mengumumkan secara resmi identitas para tersangka dalam kasus ini. Materi itu akan disampaikan ke publik ketika penahanan terhadap para tersangka dilakukan.

Sentimen: negatif (99.6%)