Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Kalibata, Ulujami
Segini Gaji Fantastis Ketua, Wakil, dan Anggota DPR yang Dilantik Hari Ini
Beritasatu.com
Jenis Media: Ekonomi
Jakarta, Beritasatu.com - Sebanyak 580 anggota DPR terpilih dari hasil Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 resmi dilantik di gedung MPR/DPR/DPD di Jakarta pada Selasa (1/10/2024). Lalu, berapa gaji yang diterima anggota DPR periode 2024-2029?
Besaran gaji anggota DPR telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2000 tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Anggota Lembaga Tinggi Negara serta Uang Kehormatan bagi Anggota Lembaga Tertinggi Negara.
Dalam peraturan ini, gaji pokok ketua DPR ditetapkan sebesar Rp 5,04 juta per bulan, wakil ketua DPR menerima Rp 4,62 juta per bulan, dan anggota DPR mendapatkan gaji pokok sebesar Rp 4,2 juta per bulan.
Selain gaji pokok, ketua, wakil Ketua, dan anggota DPR juga menerima tunjangan yang jumlahnya bervariasi sesuai jabatan mereka. Semakin tinggi jabatan, semakin besar pula tunjangannya.
Berbagai fasilitas dan tunjangan telah diatur dalam Surat Edaran Setjen DPR RI No.KU.00/9414/DPR RI/XII/2010 dan Surat Menteri Keuangan No. S-520/MK.02/2015.
Dalam aturan tersebut, tunjangan yang diterima anggota DPR mencakup tunjangan istri, tunjangan anak, tunjangan beras, uang sidang, fasilitas kredit, serta tunjangan untuk rumah jabatan. Tunjangan ini terbagi menjadi dua kategori, yaitu tunjangan melekat dan tunjangan lainnya.
Tunjangan melekat anggota DPR:
Tunjangan istri/suami: Rp 420.000Tunjangan anak: Rp 168.000Uang sidang/paket: Rp 2 jutaTunjangan jabatan: Rp 9,7 jutaTunjangan beras: Rp 30.090 per jiwaTunjangan PPh Pasal 21: Rp 2,699 juta
Tunjangan lain anggota DPR:
Tunjangan kehormatan: Rp 5,580 jutaTunjangan komunikasi: Rp 15,554 jutaTunjangan peningkatan fungsi pengawasan dan anggaran: Rp 3,750 jutaBantuan listrik dan telepon: Rp 7,7 jutaAsisten anggota: Rp 2,250 juta
Jika semua komponen tersebut dijumlahkan, seorang anggota DPR bisa membawa pulang penghasilan minimal Rp 54,051 juta setiap bulannya. Angka ini bisa lebih besar jika anggota tersebut menjabat sebagai Wakil Ketua atau Ketua DPR, karena tunjangan bagi pimpinan lebih tinggi dibandingkan anggota biasa.
Gaji dan tunjangan di atas belum termasuk biaya perjalanan dinas dengan rincian sebagai berikut:
Uang harian daerah tingkat I (per hari): Rp 5 jutaUang harian daerah tingkat II (per hari): Rp 4 jutaUang representasi daerah tingkat I (per hari): Rp 4 jutaUang representasi daerah tingkat II (per hari): Rp 3 juta
Anggota DPR juga menerima fasilitas rumah jabatan yang terletak di kawasan Kalibata, Jakarta Selatan, dan Ulujami, Jakarta Barat, beserta anggaran pemeliharaan rumah jabatan. Selain itu, mereka akan menerima pensiun sebesar 60% dari gaji pokok, atau sekitar Rp 2,52 juta per bulan.
Jumlah anggota DPR periode 2024-2029 meningkat dari 575 menjadi 580 orang, sedangkan anggota DPD bertambah dari 136 menjadi 152 orang dibandingkan periode sebelumnya.
Beberapa partai yang berhasil meloloskan wakilnya ke DPR antara lain PDI Perjuangan, Partai Golkar, Partai Gerindra, Partai Kebangkitan Bangsa, Partai NasDem, Partai Keadilan Sejahtera, Partai Demokrat, dan Partai Amanat Nasional.
Sentimen: positif (96.9%)