Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Surabaya, Pulo
Pasutri Pengedar Sabu dan Pil Koplo Dibekuk di Surabaya Surabaya 29 September 2024
Kompas.com
Jenis Media: Regional
Pasutri Pengedar Sabu dan Pil Koplo Dibekuk di Surabaya Tim Redaksi SURABAYA, KOMPAS.com - Sepasang suami istri di Surabaya, Jawa Timur, ditangkap aparat kepolisian karena diduga menjadi pengedar sabu dan pil double L atau pil koplo . Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya, Kompol Suriah Miftah Irawan mengatakan, pasangan tersebut ditangkap di rumah kos mereka di Kecamatan Jambangan, Surabaya. "Kami amankan keduanya pada hari Kamis (19/9/2024) sekitar pukul 23.00 WIB di kamar kosnya. Kedua tersangka merupakan suami istri siri," kata Suriah saat dikonfirmasi, Minggu (29/9/2024). Pasangan tersebut adalah WAS (27), pria tamatan SD asal Karang Rejo VIII, Kecamatan Wonokromo, dan DSP (18), perempuan tamatan SMP asal Sememi Baru Gang VII, Kecamatan Benowo, Surabaya. Mereka tinggal bersama di sebuah indekos di Jalan Pagesangan IV Utara, Lapangan Blok C, Kecamatan Jambangan, Surabaya. Suriah menjelaskan, keduanya mendapatkan sabu, ekstasi, dan pil berwarna putih berlogo 'LL' dari seseorang berinisial A alias K yang saat ini berstatus DPO. Barang-barang tersebut diperoleh pada Rabu (18/9/2024) pukul 12.00 WIB dengan cara diranjau di dekat Makam Bureng, Jalan Bureng, Kelurahan Pulo Wonokromo, Wonokromo. "Itu (ekstasi dan sabu) dijualbelikan dan diedarkan kembali," ujar dia. Setelah memeroleh barang tersebut, pasangan ini memperjualbelikan seluruhnya. Dalam waktu sepekan, mereka sudah mendapatkan upah hingga Rp 800 ribu. "Mereka juga mendapatkan sabu secara gratis dari DPO," ujar Suriah. Dari tangan keduanya, polisi menyita enam kantong plastik berisi sabu dengan berat total 2,1 gram dan 38 butir pil warna biru dengan logo 'Doraemon' yang diduga pil ekstasi seberat 16,3 gram. Selain itu, polisi juga mengamankan 144 bungkus plastik pil berwarna putih double L dengan total 144.000 butir, satu unit timbangan elektrik, dua bungkus plastik klip, enam bungkusan lakban hitam, satu buah sendok plastik kecil, dan dua ponsel sebagai barang bukti. DSP telah menikah, dan turut serta mengedarkan barang-barang haram tersebut bersama suami sirinya. Akibat perbuatannya, keduanya terancam Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 435 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Pasal 55 KUH Pidana. Copyright 2008 - 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Sentimen: positif (61.5%)