Sentimen
Negatif (100%)
27 Sep 2024 : 22.09

Penjual Gelar Habib Palsu Divonis 1,5 Tahun Penjara, Rabithah Alawiyah: Jangan Lagi Perbuatan Serupa Terulang

27 Sep 2024 : 22.09 Views 1

Kompas.com Kompas.com Jenis Media: Metropolitan

Penjual Gelar Habib Palsu Divonis 1,5 Tahun Penjara, Rabithah Alawiyah: Jangan Lagi Perbuatan Serupa Terulang Editor JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Departemen Hukum Rabithah Alawiyah , Ahmad Ramzy Ba'abud mengaku puas dengan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang menjatuhkan vonis 1,5 tahun penjara kepada terdakwa pemalsuan situs Rabithah Alawiyah, Janes Meliano. Ramzy mengingatkan agar masyarakat tidak melakukan apa yang diperbuat oleh Janes. "Saya selaku Ketua Bidang Hukum Rabithah menghimbau agar tidak ada lagi perbuatan serupa terjadi kembali. Karena saya tidak akan segan untuk mengusut perbuatan tindak pidana ini," ujar Ramzy saat ditemui di kantornya, Kamis (26/9/2024). Meski begitu, Ramzy menyebut bahwa pihaknya sudah memaafkan Janes usai yang bersangkutan meminta maaf dan mengakui kesalahannya. "Kami telah memberikan maaf kepada terdakwa Janes Meliano Wibowo karena terdakwa telah menyatakan permintaan maafnya, menyesali perbuatannya, dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya," tutur Ramzy. Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 1,5 tahun penjara kepada Janes Meliano pada 12 September 2024. Selain hukuman penjara, Janes juga didenda sebesar Rp 1 miliar. Janes dinyatakan melanggar Pasal 35 juncto Pasal 51 Ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) karena membuat situs palsu yang mengatasnamakan Rabithah Alawiyah dan memperdagangkan gelar habib melalui situs tersebut. "Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama satu tahun dan enam bulan dan pidana denda sebesar Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila terdakwa tidak dapat membayar sejumlah denda tersebut maka diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan," demikian tertulis dalam Sistem Informasi Peradilan Perkara PN Jakarta Selatan, Kamis (12/9/2024). Sebagai informasi, Janes Meliano (24) ditangkap oleh Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya karena mencatut nama organisasi Rabithah Alawiyah dalam aksinya. Melalui situs palsu https://maktabdaimi.blogspot.com, Janes mencantumkan nasab (keturunan) habib yang sudah terdata di Rabithah Alawiyah dan menawarkan jalur belakang dengan tarif Rp 4.000.000 agar nama seseorang dapat tercatat di organisasi tersebut. Adapun Rabithah Alawiyah merupakan organisasi tempat berkumpulnya orang-orang Hadrami dan mencatat keturunan Nabi Muhammad di Indonesia. (Penulis: I Putu Gede Rama Paramahamsa | Editor: Irfan Maullana) Copyright 2008 - 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

Sentimen: negatif (100%)