Sentimen
Negatif (100%)
28 Sep 2024 : 20.02

Tak Terima Diputus, Pemuda di Dairi Perkosa Mantan Pacar Bersama 2 Kawannya Medan 28 September 2024

28 Sep 2024 : 20.02 Views 2

Kompas.com Kompas.com Jenis Media: Regional

Tak Terima Diputus, Pemuda di Dairi Perkosa Mantan Pacar Bersama 2 Kawannya Tim Redaksi MEDAN, KOMPAS.com  - Remaja perempuan berinisial M (19) di Kecamatan Lae Parira, Kabupaten Dairi , Sumatera Utara , diduga menjadi korban pemerkosaan oleh mantan kekasih dan dua orang lainnya. Motifnya, pelaku sakit hati diputus korban. Kasat Reskrim Polres Dairi, AKP Meetson Sitepu mengatakan, pemerkosaan itu terjadi pada Jumat (27/9/2024). Para pelaku berinisal, DS (20), BM (18), dan RA (17). Mulanya, korban pergi bersama temannya berinisial OS ke tempat fotokopi di Kecamatan Lae Parira. Di perjalanan, korban bertemu DS dan ketiganya mengobrol. "Tak lama OS ini meninggalkan M bersama DS. Lalu, DS membawa M ke rumah kosong milik keluarganya," kata Meetson dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com pada Sabtu (28/9/2024). Di situ, DS mengunci korban di dalam sebuah ruangan lalu meninggalkan rumah kosong tersebut. Sekitar pukul 03.00 WIB, DS datang ke rumah kosong itu bersama dua kawannya, BM dan RA. "Ketiganya lalu memerkosa korban secara bergilir satu persatu," ucap Meetson. Setelah itu, DS kembali mengurung korban di dalam rumah kosong tersebut. Sementara, para pelaku pulang ke rumah masing-masing. Setelah dirasa cukup aman dari lingkungan sekitar, DS kemudian membawa korban untuk pulang ke rumahnya dengan menaiki sepeda motor. Namun, di tengah perjalanan, DS kemudian menyuruh korban untuk turun dari sepeda motor, dan langsung pergi meninggalkan korban. "Akhirnya korban meminta tolong kepada salah seorang pengendara yang melintas, dan langsung meminta diantar untuk pulang ke rumahnya," ucap Meetson. Setiba di rumah, korban menceritakan apa yang dialaminya kepada orangtuanya lalu membuat laporan ke Polres Dairi. Polisi melakukan penyelidikan hingga 3 pelaku ditetapkan menjadi tersangka. Tak lama, tiga pelaku ditangkap di kediaman masing-masing dan dibawa ke Polres Dairi untuk menjalani proses pemeriksaan. "Hasil penyelidikan, DS ini mantan korban yang sakit hati diputuskan sehingga mengajak kawannya memerkosa korban," ungkapnya. Kini, ketiganya telah ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 285 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Halaman ini berisi konten sensitif untuk batasan usia tertentu. Usia kamu belum sesuai untuk melihat halaman ini Copyright 2008 - 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

Sentimen: negatif (100%)