Sentimen
Negatif (99%)
27 Sep 2024 : 14.30
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Guntur, Situbondo

Kasus: korupsi

Tokoh Terkait
Asep Guntur

Asep Guntur

Karna Suswandi

Karna Suswandi

Belum Terpidana, KPK Nilai Cabup Petahana Situbondo Boleh Kampanye

27 Sep 2024 : 14.30 Views 5

Beritasatu.com Beritasatu.com Jenis Media: Nasional

Jakarta, Beritasatu.com - Calon bupati Situbondo Karna Suswandi masih dapat melakukan kampanye pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati (Pilbup) Situbondo 2024. Padahal, Karna dikabarkan turut tersandung dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana pemulihan ekonomi nasional (PEN) serta pengadaan barang dan jasa di Situbondo yang tengah diusut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur memandang Karna Suswandi masih bisa untuk melakukan kampanye terkait pencalonannya. Lembaga antikorupsi itu menyebut hak politik Karna baru dapat dicabut ketika sudah ada putusan berkekuatan hukum tetap.

“Jadi yang tidak boleh itu adalah terpidana. Terpidana itu ya sudah masuk, sudah diadili,” katanya, Jumat (27/9/2024).

Asep menekankan, pendalaman atas kasus dugaan korupsi di Situbondo masih terus berjalan. Dia mengaku pihaknya belum dapat melakukan penahanan terhadap para pihak terkait kasus tersebut.

“Terus kenapa enggak dilakukan penahanan? Syarat penahanan itu bukan tergantung dia mengikuti kampanye atau tidak, tetapi kita lihat kecukupan alat buktinya. Kemudian juga kesiapan kita dalam melakukan penahanan itu,” ungkapnya.

Diketahui, Bupati Situbondo Karna Suswandi mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Permohonan dia ajukan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Pemohon, Karna Suswandi. Termohon, Komisi Pemberantasan Korupsi Cq pimpinan KPK,” bunyi keterangan pada sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) PN Jaksel, dikutip Senin (23/9/2024).

Gugatan didaftarkan Selasa (17/9/2024) dengan nomor perkara 92/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL. Sidang perdana diagendakan digelar Selasa (1/10/2024). Klasifikasi perkara dari permohonan dimaksud terkait dengan sah atau tidaknya penetapan tersangka.

“Klasifikasi perkara, sah atau tidaknya penetapan tersangka,” tulis keterangan di SIPP.

Sentimen: negatif (99.4%)